KOMPAS.com-Sertifikat vaksin Covid-19 saat ini menjadi salah satu syarat wajib bagi masyarakat yang hendak beperjalanan menggunakan angkutan umum.. Syarat tersebut berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.. Seseorang akan mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19 jika ia sudah menjalani vaksinasi tahap pertama dan kedua.
4.Kelompok Orang yang Disarankan Mendapat Vaksin. Sebenarnya, setiap orang boleh mendapatkan vaksin flu untuk mendapatkan kekebalan tubuh terhadap penyakit ini. Namun, WHO lebih merekomendasikan vaksin flu untuk: Anak-anak berusia 6 bulan hingga 5 tahun. Orang lanjut usia, lebih dari 65 tahun. Ibu hamil.
. 107 188 489 201 404 404 440 80
dimana vaksin yellow fever di jakarta