Fardu. Fardu dalam bahasa Arab adalah status hukum dari suatu aktivitas yang harus/wajib dilaksanakan. Dalam hukum Islam, fardu memiliki arti yang sama (sangat dekat) dengan status hukum wajib ( mazhab syafi'i menyamakan fardu dengan wajib, mazhab hanafi dan mazhab hambali memposisikan fardu lebih tinggi dari wajib, lihat [1] Diarsipkan 2016-04
. 83 370 321 27 29 389 407 176