Addeddate 2015-10-03 07:11:11 Identifier Kumpulan_Hadist_Bukhari Identifier-ark ark:/13960/t3715p282 Ocr ABBYY FineReader 11.0 (Extended OCR) Ppi 600 Scanner

Marriage is a matter advocated by religion. This is because marriage is a encouraging behavior for the realization of Maqashid al-Shariah, precisely Hifdz al-Nasl keeping the offspring. But the reality is there to be worse when it turns out the marriage ushers humans on conditions that are not better and even worse. The facts on the ground are that many young mothers die after childbirth due to maturation factors of the sexual organs and immature labor, and other social anomalies. Whereas the idealism of marriage is accompanying children and grandchildren to prosper. In psychology studies mentioned that marriages are built not on the basis of emotional maturity susceptible to problems. This fact provides a logical consequence, that the marriage proposal for every youth does not apply to everyone. Married advice is only for young people who have psychological maturity. This is called takhsish bi al-'aqli bi thariqi al-musnahadah. By using this takhsis analysis it can be taken to understand that the advisable youth ุงู„ุดุจุงุจ married on the content of the hadith is only specific to the adult youth of 25 years. The conclusions of this study are 1 The meaning of "al-Shabab" in the hadith of marriage recommendation is a certain young man aged 25 years. 2 The category "Istitha'ah" in marriage based on the hadith of marriage recommendation is the ability of marriage financing and psychological maturity. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free JURNAL PENELITIAN DAN PEMIKIRAN KEISLAMAN Juli 2017. Vol. 4. ยฉ2014-2017 all rights reserved ISSN. 2355-0104 E-ISSN. 2549-3833 304 ANALISIS KRITIS MAKNA โ€œAL-SYABABโ€ DAN โ€œISTITHAโ€™AHโ€ PADA HADITS ANJURAN MENIKAH Akhmad Farid Mawardi Sufyan Dosen Fakultas Agama Islam UIM Pamekasan E-Mail jayaloka85 Abstrak Nikah adalah perkara yang dianjurkan oleh agama. Hal ini karena nikah merupakan perilaku yang mendorong bagi terwujudnya Maqashid al-Syariah, tepatnya Hifdz al-Nasl menjaga keturunan. Namun kenyataan yang ada menjadi runyam saat ternyata pernikahan mengantarkan manusia pada kondisi yang tidak lebih baik bahkan lebih buruk. Fakta di lapangan banyak ibu-ibu muda meninggal setelah melahirkan karena faktor kematangan organ seksual dan persalinan yang belum matang, serta anomali sosial lainnya. Padahal idealisme pernikahan adalah mendampingi anak cucu menjadi sejahtera. Dalam kajian psikologi disebutkan bahwa pernikahan yang dibangun tidak atas dasar kematangan emosional rentan mengalami masalah. Kenyataan ini memberikan konsekuensi logis, bahwa anjuran menikah bagi setiap pemuda tidak berlaku untuk semua orang. Anjuran menikah hanya diberikan bagi pemuda yang mempunyai kematangan secara psikologis saja. Inilah yang disebut dengan takhsish bi al-'aqli bi thariqi al-musyahadah. Dengan menggunakan analisa takhsis ini dapat diambil pengertian bahwa pemuda ๎ฆ๎ฆŽ๎ฆ’๎ฆธ๎งŸ๎ฆ yang dianjurkan menikah pada kandungan hadits tersebut adalah hanya tertentu pada pemuda yang berusia dewasa yakni beumur 25 tahun. Kesimpulan merupakan poin yang sangat penting untuk disajikan, karena ia merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari suatu karya ilmiah. Kesimpulan penelitian ini adalah 1 Makna โ€œal-Syababโ€ dalam hadits anjuran menikah itu adalah pemuda tertentu yang berusia 25 tahun. 2 Kategori โ€œIstithaโ€Ÿahโ€ dalam pernikahan berdasarkan hadits anjuran menikah tersebut adalah kemampuan pembiayaan nikah dan kematangan secara kejiwaan. Kata kunci Pernikahan, Hukum Islam, Psikologi. Abstract Marriage is a matter advocated by religion. This is because marriage is a encouraging behavior for the realization of Maqashid al-Shariah, precisely Hifdz al-Nasl keeping the offspring. But the reality is there to be worse when it turns out the marriage ushers humans on conditions that are not better and even worse. The facts on the ground are that many young mothers die after childbirth due to maturation factors of the sexual organs and immature labor, and other social anomalies. Whereas the idealism of marriage is accompanying children and grandchildren to prosper. In psychology studies mentioned that marriages are built not on the basis of emotional maturity susceptible to problems. This fact provides a logical consequence, that the marriage proposal for every youth does not apply to everyone. Married advice is only for young people who have psychological maturity. This is called takhsish bi al-'aqli bi thariqi al-musnahadah. By using this takhsis analysis it can be taken to understand that the advisable youth ๎ฆ๎ฆŽ๎ฆ’๎ฆธ๎งŸ๎ฆ married on the content of the hadith is only specific to the adult youth of 25 years. The conclusions of this study are 1 The meaning of "al-Shabab" in the hadith of marriage recommendation is a certain young man aged 25 years. 2 The category "Istitha'ah" in marriage based on the hadith of marriage recommendation is the ability of marriage financing and psychological maturity. Keywords Marriage, Islamic Law, Psychological JURNAL PENELITIAN DAN PEMIKIRAN KEISLAMAN Juli 2017. Vol. 4. ยฉ2014-2017 all rights reserved ISSN. 2355-0104 E-ISSN. 2549-3833 305 A. Pendahuluan Globalisasi dan modernismeibarat belati. Ia tidak hanya memiliki satu sisi tajam tapi dua sekaligus. Globalisasi satu sisi memiliki kelebihan dengan kemudahan mendapatkan informasi. Namun di sisi lain ia banyak menebarkan ancaman kebudayaan kita. Globalisasi membawa nuansa budaya dan nilai yang mempengaruhi selera dan gaya hidup masyarakat. Melalui media yang kian terbuka dan terjangkau, masyarakat menerima berbagai informasi tentang peradaban baru yang datang dari seluruh penjuru dunia. Padahal, kita menyadari belum semua warga negara mampu menilai sampai dimana kita sebagai bangsa beradab. Misalnya saja banjir informasi dan budaya baru yang dibawa media tak jarang teramat asing dari sikap hidup dan norma yang berlaku. Terutama masalah pornografi, dimana sekarang wanita-wanita Indonesia sangat terpengaruh oleh trend mode dari Globalisasi adalah pengglobalan seluruh aspek kehidupan; perwujudan perombakan/ peningkatan/ perubahan secara umum global sebagai lingkungan perngaruh politik. Burhani MS โ€“ Hasbi Lawrens, Referensi Ilmiah โ€“ Politik; Kamus Ilmiah-Politik Populer, Jombang Lintas Media, tt, H. 170 Modernisme adalah pembaharuan-pembaharuan corak / model kehidupan; gaya hidup modern, hidup modern. Burhani MS โ€“ Hasbi Lawrens, Referensi Ilmiah โ€“ Politik; Kamus Ilmiah-Politik Populer, H. 411-412. Amerika dan Eropa yang dalam berbusana cenderung minim, kemudian ditiru habis-habisan. Sehingga kalau kita berjalan-jalan di mal atau tempat publik sangat mudah menemui wanita Indonesia yang berpakaian serba minim mengumbar aurat. Di mana budaya itu sangat bertentangan dengan norma yang ada di Indonesia. Belum lagi maraknya kehidupan free sex seks bebas di kalangan remaja masa kini. Sehingga Dalam konteks masa kini para remaja terpaksa harus memilih satu diantara dua, yakni terlibat seks bebas atau melangsungkan akad nikah di usia dini. Dikutip dari makalah Hadiono Afdjani, "Dampak Globalisasi Media Terhadap Masyarakat Dan Budaya Indonesia". Sebua makalah. Nikah adalah suatu akad yang mengandung kebolehan melakukan wati' Hubungan badan laki-laki dan perempuan dengan menggunakan kata โ€œinkahโ€ yang memiliki arti menikahkan, atau tazwij. Abu Bakr Muhammad Syatha, I'anah al-Thalibin 'ala Syarh Fath al-Mu'in, al-Hidayah, Surabaya, tt. Juz III, h. 255. Adapun menurut UU 1 tahun 1974 tentang perkawinan tepatnya yang terdapat di dalam pasal 1 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan nikah atau perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan kepada Ketuhanan yang Maha Esa. Tim Penyusun,, Undang-Undang Perkawinan, Fokus Media Bandung, 2005, H. 1-2 . Sedangkan dalam kompilasi hukum islam dipaparkan bahwa perkawinan menurut hukum islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau Mitsaqan Ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Tim Penyusun, Kompilasi Hukum Islam, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan JURNAL PENELITIAN DAN PEMIKIRAN KEISLAMAN Juli 2017. Vol. 4. ยฉ2014-2017 all rights reserved ISSN. 2355-0104 E-ISSN. 2549-3833 306 Sejatinya, pernikahan dilakukan dengan khidmat saat keduas mempelai mencapai usia matang. Sebab pada usia itu, kondisi psikologis keduanya dianggap mencukupi dan layak untuk menjalani hidup baru serta dapat merasakan indahnya pernikahan tanpa kemungkinan terburuk di menjalani kehidupan ini, kemaslahatan pernikahan akan tampak dalam dua hal pertama, pernikahan merupakan perantara untuk memelihara fitrah dan insting yang diamanatkan Allah pada manusia dan untuk merealisasikan tujuan kekhalifahan manusia di muka bumi dengan meramaikan alam semesta. Membangkitkan nuansa kehidupan yang penuh semangat dengan kekuatan yang hebat dan produktif, dan berjalan di berbagai medan kehidupan diatas kebajikan dan kemaslahatan. Tidak ada yang lebih berbahaya dan lebih riskan bagi umat manusia daripada timbulnya Penyelenggaraan Haji Departemen Agama RI, 2002, H. 14 Perceraian termasuk satu diantara penyebab putusnya perkawinan. Ketentuan ini sebagaiamana yang telah diatur dalam Bab XVI tentang putusnya perkawinan. Dalam pasal 113 bab XVI tersebut dijelaskan bahwa " perkawinan dapat putus karena a kematian, b perceraian, dan c atas putusan pengadilan." Selanjutnya dalam pasal 114 juga dipaparkan bahwa "putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian". Tim Penyusun, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, Kompilasi Hukum Islam, H. 56 kefasikan serta para pemuda yang meninggalkan pernikahan. Kedua, pernikahan merupakan perantara bagi manusia yang berakal untuk menjaga dan mengekalkan jenis kelaminnya dengan cara beranak cucu dan ini anjuran menikah seringkali didasarkan pada kualifikasi secara pribadi yang terkandung dalam hadits yang bebunyi ๎˜ƒ๎ฃธ๎งŸ๎ฆ๎˜ƒ๎ฃต๎งข๎ฃต๎งœ๎ฃธ๎งจ๎ฃถ๎งฃ๎˜ƒ๎ฃด๎ง‰๎ฆŽ๎ฃด๎ง„๎ฃด๎ฆ˜๎ฃธ๎ฆณ๎ฆ๎˜ƒ ๎ฃถ๎งฆ๎ฃด๎งฃ๎˜ƒ๎˜ƒ๎ฃถ๎ฆ๎ฃด๎ฆŽ๎ฆ’๎ฅ‰๎ฆธ๎งŸ๎ฆ๎˜ƒ ๎ฃด๎ฆฎ๎ฃด๎ฆธ๎ฃธ๎งŒ๎ฃด๎งฃ๎˜ƒ๎ฃด๎ฆŽ๎งณ๎˜ƒ๎ฃฌ๎˜ƒ ๎ฃธ๎ฆ๎ฅ‰๎งญ๎ฃด๎ฆฐ๎ฃด๎ฆ˜๎ฃด๎งด๎ฃธ๎ง ๎ฃด๎ง“๎˜ƒ๎ฃด๎ฆ“๎ฃด๎ฃฏ๎ฆŽ๎ฃด๎ฆ’๎˜ƒ๎ฃธ๎งŠ๎ฃถ๎ง„๎ฃด๎ฆ˜๎ฃธ๎ฆด๎ฃด๎งณ๎˜ƒ ๎ฃธ๎งข๎ฃด๎งŸ๎˜ƒ ๎ฃธ๎งฆ๎ฃด๎งฃ๎ฃด๎งญ๎˜ƒ๎ฃฌ๎˜ƒ๎ฃถ๎ฆ๎ฃธ๎ฆฎ๎ฃด๎ง”๎ฃธ๎ง ๎ฃถ๎งŸ๎˜ƒ ๎ฃต๎งฆ๎ฃด๎ฆผ๎ฃธ๎ฆฃ๎ฃด๎ฆƒ๎ฃด๎งญ๎˜ƒ ๎ฃถ๎ฆฎ๎ฃด๎ฆผ๎ฃด๎ฆ’๎ฃธ๎ง ๎ฃถ๎งŸ๎˜ƒ ๎ฅŠ๎ฆพ๎ฃด๎ง๎ฃด๎ฆƒ๎˜ƒ๎ฃต๎งช๎ฅ‰๎งง๎ฃถ๎ฆˆ๎ฃด๎ง“๎˜‹๎งฑ๎ฆญ๎ฆŽ๎ฆจ๎ฆ’๎งŸ๎ฆ๎˜ƒ๎งฉ๎ฆ๎งญ๎ฆญ๎˜Œ๎˜ƒ๎ฃฒ๎ฃฏ๎ฆŽ๎ฃด๎ฆŸ๎ฃถ๎งญ๎˜ƒ๎ฃต๎งช๎ฃด๎งŸ๎˜ƒ๎ฃต๎งช๎ฅ‰๎งง๎ฃถ๎ฆˆ๎ฃด๎ง“๎˜ƒ๎ฃฌ๎˜ƒ๎ฃถ๎งก๎ฃธ๎งฎ๎ฅ‰๎ฆผ๎งŸ๎ฆŽ๎ฃถ๎ฆ‘๎˜ƒ๎ฃถ๎งช๎ฃธ๎งด๎ฃด๎ง ๎ฃด๎งŒ๎ฃด๎ง“๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒโ€œWahai para pemuda. Barang siapa diantara kamu sekalian mampu melakukan nikah, maka kawinlah. Karena sesungguhnya ia dapat memejamkan pandangan dan menjaga kehormatan. Dan barang siapa yang tidak mampu maka wajib baginya Abu Hadian S, Hak-hak Anak dalam Syariat Islam; Dari Janin hingga Pasca Kelahiran, Yogyakarta al-Manar, 2003, H. 13-14๎˜ƒ Muhammad ibn Ismail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, al-Maktabah al-Syamilah, Juz V, H. 1950. Hadits ke 4779. hadits ini juga disebutkan dalam kitab Bulugh al-Maram dengan menggunakan kalimat sanad "dari Abdullah ibn Mas'ud ra.". Hal ini secara subtansial tidak berbeda. Karena yang dimaksud dengan Abdullah pada hadits diatas adalah abdullah ibn mas'ud. Lihat Ibnu Hajar al-Asqalaniy, Bulugh al-Maram min Adillati al-Ahkam, Surabaya al-Hidayah, tt H. 200. Hadits ke 993; Badr al-Din al-Aini, Umdah al-Qariy Syarhu Shahih al-Bukhariy al-Maktabah al-Syamilah, tt Juz 29, H. 182. Kata "๎˜ƒ๎ฅŠ๎ฆฝ๎ฉง๎ฉง ๎ฃด๎ง๎ฃด๎ฆƒ" itu bermakna sangat menundukkan pandangan. Dan kata "๎˜ƒ๎ฃต๎งฅ๎ฉง๎ฃด๎ฆป๎ฃธ๎ฆฃ๎ฃด๎ฆƒ" memiliki arti sangat memelihara serta lebih mencegah dari terjerumus ke dalam perbuatan keji. Lihat Badruddin al-Aini, Umdah al-Qariy Syarh Shahih al-Bukhariy, Juz 29, H. 182. JURNAL PENELITIAN DAN PEMIKIRAN KEISLAMAN Juli 2017. Vol. 4. ยฉ2014-2017 all rights reserved ISSN. 2355-0104 E-ISSN. 2549-3833 307 berpuasa karena dengan puasaitu ia terpelihara.โ€ HR Bukhari Hadits di atas menegaskan tentang ajuran menikah bagi pemuda yang mampu. Berdasar pada analisa teks, penilaian โ€œmampuโ€ ini masih belum dapat sepenuhnya dipahami dengan utuh. Sehingga berangkat kegelisahan inilah peneliti memiliki inisiatif untuk dilakukan suatu penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan kepada makna โ€œal-syababโ€ dan โ€œistithaโ€Ÿahโ€ pada hadits anjuran menikah. B. Pembahasan 1. Definisi Nikah Pada umumnya dalam kitab-kitab klasik, pembahasan Nikah merupakan pembahasan yang ketiga. Nikah termasuk syariat masa ๎˜ƒIbrahim al-Bajuri berkomentar bahwa pilihan Mushannif pengarang kitab Matan/dasar dalam mengurut berbagai bab pembahasan memiliki alasan masing-masing. Bab pertama ibadah ada di permulaan, karena urusan ibadah adalah perkara paling penting yang menyangkut hubungan kita dengan Allah. Disusul Bab kedua muamalah, karena kebutuhan kita terhadap kepentingan transaksi antar sesama manusia untuk saling memenuhi kebutuhan hidup lebih mendesak daripada kebutuhan yang lain. Kemudian munakahat, yakni tentang perihal nikah, karena ketika kebutuhan perut baca hidup sudah tercukupi, maka seseorang itu cenderung akan memenuhi kebutuhan di bawah perut baca biologis. Lalu bab setelahnya bab jinayah pidana, hal ini karena pada biasanya perkara pidana itu terjadi ketika kebutuhan perut dan biologis terpenuhi. Disusul kemudian bab tentang putusan dan persaksian. Alasannya karena manusia jika terjadi sengketa pidana, mereka akan mengajukannya pada hakim dan membutuhkan kesaksian. Dan bab yang terakhir adalah bab lampau karena ia disyariatkan sejak masa nabi Adam as. Dan berlangsung terus menerus hingga kelak di surga. Nikah hukumnya sunnah bagi orang yang membutuhkannya. Hal ini sebagaimana yang telah ditunjukkan oleh ayat ๎˜ƒ๎›‰๎ž…๎šฆ๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ๎˜ƒ๎›ˆ๎Ÿฒ๎›ˆ๎Ÿ ๎›ˆ๎žณ๎˜ƒ๎˜ƒ๎›Œ๎Ÿถ๎›‰๎Ÿฐ๎›ˆ๎Ÿณ๎˜ƒ๎˜ƒ๎›Œ๎Ÿบ๎œ๎Ÿท๎˜ƒ๎˜ƒ๎›Œ๎Ÿถ๎›‰๎Ÿฐ๎›Š๎Ÿˆ๎›‰๎Ÿจ๎›Œ๎šบ๎Ÿป๎›ˆ๎šข๎˜ƒ๎žข๎›…๎žณ๎šฆ๎›ˆ๎›‚๎›Œ๎šฑ๎›ˆ๎šข๎˜ƒ๎˜ƒ๎›ˆ๎Ÿฒ๎›ˆ๎Ÿ ๎›ˆ๎žณ๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ๎Ÿถ๎›‰๎Ÿฐ๎›ˆ๎Ÿณ๎˜ƒ๎˜ƒ๎›Œ๎Ÿบ๎šบ๎œ๎Ÿท๎˜ƒ๎˜ƒ๎›Œ๎Ÿถ๎šบ๎šบ๎šบ๎šบ๎šบ๎šบ๎šบ๎›‰๎Ÿฐ๎›Š๎žณ๎šฆ๎›ˆ๎›‚๎›Œ๎šฑ๎›ˆ๎šข๎˜ƒ๎˜ƒ๎›ˆ๎›Œ๎›๎šบ๎šบ๎šบ๎šบ๎šบ๎šบ๎šบ๎›Š๎Ÿผ๎›ˆ๎žฅ๎˜ƒ๎˜ƒ๎›…๎šจ๎›ˆ๎žพ๎šบ๎šบ๎šบ๎šบ๎šบ๎šบ๎šบ๎›ˆ๎Ÿจ๎›ˆ๎žท๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ๎Ÿถ๎šบ๎šบ๎šบ๎šบ๎šบ๎šบ๎šบ๎›‰๎Ÿฐ๎›ˆ๎Ÿซ๎›ˆ๎šฑ๎›ˆ๎šฐ๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ๎˜ƒ๎›ˆ๎Ÿบ๎šบ๎šบ๎šบ๎šบ๎šบ๎šบ๎šบ๎œ๎Ÿท๎˜ƒ๎˜ƒ๎›Š๎šฉ๎žข๎šบ๎šบ๎šบ๎šบ๎šบ๎šบ๎šบ๎›ˆ๎žฆ๎œ๎ ˆ๎œ‹๎Ÿ˜๎Ÿณ๎šฆ๎˜ƒ๎˜ƒ๎›Š๎Ÿฒ๎šบ๎šบ๎šบ๎šบ๎šบ๎šบ๎šบ๎šบ๎›Š๎Ÿ—๎žข๎›ˆ๎žฆ๎›Œ๎Ÿณ๎žข๎›Š๎žฆ๎›ˆ๎Ÿง๎›ˆ๎šข๎˜ƒ๎˜ƒ๎›ˆ๎›€๎ ‚๎šบ๎šบ๎šบ๎šบ๎šบ๎šบ๎šบ๎šบ๎šบ๎›‰๎Ÿผ๎›Š๎Ÿท๎›Œ๎žš๎›‰๎šบ๎ ‡๎˜ƒ๎˜ƒ๎›Š๎žช๎šบ๎šบ๎šบ๎šบ๎šบ๎šบ๎šบ๎šบ๎›ˆ๎Ÿธ๎›Œ๎Ÿ ๎›Š๎Ÿผ๎›Š๎žฅ๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ๎˜ƒ๎›Š๎ž…๎šฆ๎˜ƒ๎˜ƒ๎›Œ๎Ÿถ๎šบ๎šบ๎šบ๎šบ๎šบ๎šบ๎šบ๎šบ๎šบ๎›‰๎Ÿฟ๎˜ƒ๎˜ƒ๎›ˆ๎›€๎›Œ๎›‚๎›‰๎Ÿ‚๎šบ๎šบ๎šบ๎šบ๎šบ๎šบ๎šบ๎šบ๎šบ๎›‰๎Ÿจ๎›Œ๎Ÿฐ๎›ˆ๎ ‡๎˜ƒ๎˜Œ๎Ÿฒ๎žธ๎›‹๎Ÿผ๎Ÿณ๎šฆ๎˜๎งณ๎งฎ๎˜‹๎˜ƒ"Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah?" QS. Al-Nahl72 Dalam ayat lain juga ditegaskan ๎˜ƒ๎›Œ๎Ÿบ๎šบ๎šบ๎šบ๎šบ๎šบ๎›Š๎Ÿท๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ๎˜ƒ๎›Š๎Ÿพ๎šบ๎šบ๎šบ๎šบ๎šบ๎›Š๎žซ๎žข๎›ˆ๎ ‡๎šก๎˜ƒ๎˜ƒ๎›Œ๎›€๎›ˆ๎šข๎˜ƒ๎˜ƒ๎›ˆ๎Ÿช๎šบ๎šบ๎šบ๎šบ๎šบ๎›ˆ๎Ÿด๎›ˆ๎žป๎˜ƒ๎˜ƒ๎›Œ๎Ÿถ๎šบ๎šบ๎šบ๎šบ๎šบ๎›‰๎Ÿฐ๎›ˆ๎Ÿณ๎˜ƒ๎˜ƒ๎›Œ๎Ÿบ๎šบ๎šบ๎šบ๎šบ๎šบ๎œ๎Ÿท๎˜ƒ๎˜ƒ๎›Œ๎Ÿถ๎›‰๎Ÿฐ๎šบ๎šบ๎šบ๎šบ๎šบ๎›Š๎Ÿˆ๎›‰๎Ÿจ๎›Œ๎šบ๎Ÿป๎šข๎˜ƒ๎žข๎šบ๎šบ๎šบ๎šบ๎šบ๎›…๎žณ๎šฆ๎›ˆ๎›‚๎›Œ๎šฑ๎›ˆ๎šข๎˜ƒ๎šฆ๎›Œ๎ ‚๎›‰๎šบ๎Ÿผ๎›‰๎Ÿฐ๎›Œ๎Ÿˆ๎›ˆ๎žฌ๎œ๎Ÿณ๎˜ƒ๎žข๎›ˆ๎ €๎›Œ๎šบ๎ ˆ๎›ˆ๎Ÿณ๎›Š๎šค๎˜ƒ๎˜ƒ๎›ˆ๎Ÿฒ๎›ˆ๎Ÿ ๎›ˆ๎žณ๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ๎˜ƒ๎›Œ๎Ÿถ๎›‰๎Ÿฐ๎›ˆ๎Ÿผ๎›Œ๎šบ๎ ˆ๎›ˆ๎šบ๎žฅ๎˜ƒ๎˜ƒ๎›…๎šจ๎œ‹๎šฎ๎›ˆ๎ ‚๎œ‹๎Ÿท๎˜ƒ๎˜ƒ๎›…๎žจ๎›ˆ๎›Œ๎ง๎›ˆ๎šฐ๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ๎˜ƒ๎œ‹๎›€๎›Š๎šค๎˜ƒ๎˜ƒ๎›Š๎œฟ๎˜ƒ๎˜ƒ๎›ˆ๎Ÿฎ๎›Š๎Ÿณ๎›ˆ๎šฏ๎˜ƒ๎˜ƒ๎›‡๎šฉ๎žข๎›ˆ๎ ‡๎ ‰๎›ˆ๎กŒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎›‡๎šฟ๎›Œ๎ ‚๎›ˆ๎Ÿฌ๎œ๎Ÿณ๎˜ƒ๎˜ƒ๎›ˆ๎›€๎›Œ๎›‚๎›‰๎Ÿ‚๎œ‹๎Ÿฐ๎›ˆ๎Ÿจ๎›ˆ๎šบ๎žฌ๎›ˆ๎šบ๎ ‡๎˜ƒ๎˜Œ๎šฟ๎›‚๎Ÿ‚๎Ÿณ๎šฆ๎˜๎งฎ๎งญ๎˜‹๎˜ƒโ€œDan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan๎˜ƒuntukmu istri-istri dari kemerdekaan budak. Hal ini dengan harapan semoga Allah mengakhiri kita semua dengan kemerdekaan dari api neraka. Lihat Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri Ala Ibn Qosim, Surabaya al-Hidayah, tt, Juz II, H. 244 Bahkan dalam sebuah keterangan -konon- kelak di surga kita boleh menikah dengan siapa saja termasuk dengan mahram kecuali ibu terus ke atas dan anak terus ke atas. Lihat Muhammad Syatha al-Dimyati, I'anah al-Thalibin, Juz III, H. 253 Depag RI, Al-Qur'an dan Terjemahnya, Bandung al-Jumanatul Ali, 2005, H. 275 JURNAL PENELITIAN DAN PEMIKIRAN KEISLAMAN Juli 2017. Vol. 4. ยฉ2014-2017 all rights reserved ISSN. 2355-0104 E-ISSN. 2549-3833 308 jenismu sendiri, supaya kamu๎˜ƒcenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di๎˜ƒantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang๎˜ƒdemikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang๎˜ƒberpikir๎˜‘โ€ QS. Al-Rum 21๎šฆ๎ ‚๎šบ๎šบ๎šบ๎›‰๎žธ๎›Š๎Ÿฐ๎›Œ๎Ÿป๎›ˆ๎šข๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ๎ „๎›ˆ๎Ÿท๎žข๎šบ๎šบ๎šบ๎›ˆ๎ ‡๎›ˆ๎ ‹๎›Œ๎šฆ๎˜ƒ๎˜ƒ๎›Œ๎Ÿถ๎›‰๎Ÿฐ๎›Œ๎Ÿผ๎šบ๎šบ๎šบ๎›Š๎Ÿท๎˜ƒ๎˜ƒ๎›ˆ๎›๎›Š๎›Š๎ซ๎žข๎šบ๎šบ๎šบ๎œ‹๎Ÿ๎Ÿณ๎šฆ๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ๎˜ƒ๎›Œ๎Ÿบ๎šบ๎šบ๎šบ๎›Š๎Ÿท๎˜ƒ๎˜ƒ๎›Œ๎Ÿถ๎›‰๎Ÿฏ๎›Š๎šฎ๎žข๎šบ๎šบ๎šบ๎›ˆ๎žฆ๎›Š๎ŸŸ๎˜ƒ๎˜ƒ๎›Œ๎Ÿถ๎›‰๎Ÿฐ๎›Š๎žŸ๎žข๎šบ๎šบ๎›ˆ๎Ÿท๎›Š๎šค๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ๎˜ƒ๎›Œ๎›€๎›Š๎šค๎˜ƒ๎šฆ๎ ‚๎šบ๎šบ๎›‰๎Ÿป๎ ‚๎›‰๎Ÿฐ๎›ˆ๎ ‡๎˜ƒ๎˜ƒ๎›ˆ๎š ๎šฆ๎›ˆ๎Ÿ‚๎šบ๎šบ๎šบ๎›ˆ๎Ÿฌ๎›‰๎šบ๎Ÿง๎˜ƒ๎˜ƒ๎›‰๎Ÿถ๎›Š๎ €๎›Š๎Ÿผ๎šบ๎šบ๎›Œ๎Ÿค๎›‰๎šบ๎ ‡๎˜ƒ๎˜ƒ๎›‰๎Ÿพ๎šบ๎šบ๎šบ๎œ‹๎Ÿด๎Ÿณ๎šฆ๎˜ƒ๎˜ƒ๎›Œ๎Ÿบ๎šบ๎šบ๎›Š๎Ÿท๎˜ƒ๎˜ƒ๎›Š๎Ÿพ๎›Š๎Ÿด๎šบ๎šบ๎šบ๎›Œ๎Ÿ”๎›ˆ๎Ÿง๎˜ƒ๎˜ƒ๎›‰๎ž…๎šฆ๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ๎˜ƒ๎›†๎Ÿž๎›Š๎Ÿ‡๎šฆ๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ๎˜ƒ๎›†๎Ÿถ๎ ˆ๎›Š๎Ÿด๎›ˆ๎ŸŸ๎˜ƒ๎˜Œ๎šฐ๎ ‚๎Ÿผ๎Ÿณ๎šฆ๎˜๎งฏ๎งฎ๎˜‹๎˜ƒโ€œDan kawinkanlah orang-orang yang sediriandiantara kamu, dan orang-orang yang layak berkawin dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas pemberian-Nya lagi Maha Mengetahui.โ€ QS. Al-Nuur 32 Selain itu juga mengacu kepada hadits Nabi SAW ๎˜ƒ๎›ˆ๎žข๎ ‡๎˜ƒ๎˜ƒ๎›ˆ๎Ÿ‚๎›ˆ๎ŸŒ๎›Œ๎Ÿ ๎›ˆ๎Ÿท๎˜ƒ๎˜ƒ๎›Š๎šง๎›ˆ๎žข๎žฆ๎œ‹๎ŸŒ๎Ÿณ๎šฆ๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎›Š๎Ÿบ๎›ˆ๎Ÿท๎˜ƒ๎˜ƒ๎›ˆ๎šธ๎žข๎›ˆ๎Ÿ˜๎›ˆ๎žฌ๎›Œ๎Ÿ‡๎šฆ๎˜ƒ๎˜ƒ๎›‰๎Ÿถ๎›‰๎Ÿฐ๎›Œ๎Ÿผ๎›Š๎Ÿท๎˜ƒ๎˜ƒ๎›ˆ๎šจ๎›ˆ๎š ๎žข๎šบ๎›ˆ๎žฆ๎›Œ๎Ÿณ๎šฆ๎˜ƒ๎˜ƒ๎›Œ๎šซ๎œ‹๎›‚๎›ˆ๎Ÿ„๎šบ๎›ˆ๎šบ๎žฌ๎›ˆ๎ ˆ๎›Œ๎Ÿด๎›ˆ๎šบ๎Ÿง๎˜ƒ๎š๎˜ƒ๎˜ƒ๎›‰๎Ÿพ๎œ‹๎Ÿป๎›Š๎žœ๎›ˆ๎Ÿง๎˜ƒ๎˜ƒ๎œŒ๎Ÿ’๎›ˆ๎Ÿฃ๎›ˆ๎šข๎˜ƒ๎˜ƒ๎›Š๎Ÿ‚๎›ˆ๎Ÿ๎›ˆ๎žฆ๎›Œ๎Ÿด๎›Š๎Ÿณ๎˜ƒ๎˜ƒ๎›‰๎Ÿบ๎›ˆ๎Ÿ๎›Œ๎žท๎›ˆ๎šข๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ๎š๎›Š๎šซ๎›Œ๎Ÿ‚๎šบ๎›ˆ๎Ÿจ๎›Œ๎Ÿด๎›Š๎Ÿณ๎˜ƒ๎˜ƒ๎›Œ๎Ÿบ๎šบ๎›ˆ๎Ÿท๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ๎˜ƒ๎›Œ๎›ˆ๎ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ๎›Œ๎Ÿž๎›Š๎Ÿ˜๎›ˆ๎žฌ๎šบ๎›Œ๎Ÿˆ๎›ˆ๎ ‡๎˜ƒ๎˜ƒ๎›Š๎Ÿพ๎›Œ๎ ˆ๎›ˆ๎Ÿด๎›ˆ๎Ÿ ๎›ˆ๎šบ๎Ÿง๎˜ƒ๎˜ƒ๎›Š๎šฟ๎›Œ๎ ‚๎œ‹๎Ÿ๎Ÿณ๎žข๎›Š๎žฅ๎˜ƒ๎š๎˜ƒ๎˜ƒ๎›‰๎Ÿพ๎œ‹๎Ÿป๎›Š๎žœ๎›ˆ๎Ÿง๎˜ƒ๎˜ƒ๎›‰๎Ÿพ๎›ˆ๎Ÿณ๎˜ƒ๎˜ƒ๎›†๎š ๎žข๎›ˆ๎žณ๎›Š๎›‚๎˜ƒ๎˜Œ๎Ÿฝ๎šฆ๎›‚๎šฐ๎˜ƒ๎›„๎šฐ๎žข๎žผ๎žฆ๎Ÿณ๎šฆ๎˜‹๎˜ƒ๎˜ƒ๎˜ƒ Depag RI, Al-Qur'an dan Terjemahnya, H. 407 Maksudnya hendaklah laki-laki yang belum kawin atau wanita-wanita yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin. Departemen Agama RI., Al-Qur'an dan Terjemahnya, H. 355 Muhammad Bin Ismail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, al-Maktabah al-Syamilah, Juz V, H. 1950. Hadits ke 4779. hadits ini juga di sebutkan dalam kitab Bulugh al-Maram dengan menggunakan kalimat sanad "dari Abdullah ibn Mas'ud ra.". Hal ini secara subtansial tidak berbeda. Karena yang dimaksud dengan Abdullah pada hadits diatas adalah Abdullah ibn Mas'ud. Lihat Ibnu Hajar al-Asqalaniy, Bulugh al-maram min Adillah al-Ahkam, H. 200. Hadits ke 993; Badr al-Din al-Aini, Umdah al-Qariy Syarhu Shahih al-Bukhariy, Juz 29, H. 182. Kata "๎˜ƒ๎ฅŠ๎ฆฝ๎ฉง๎ฉง๎ฃด๎ง๎ฃด๎ฆƒ" itu bermakna sangat menundukkan pandangan. Dan kata "๎˜ƒ๎ฃต๎งฅ๎ฉง๎ฃด๎ฆป๎ฃธ๎ฆฃ๎ฃด๎ฆƒ" memiliki arti sangat memelihara serta lebih mencegah dari terjerumus โ€œWahai para pemuda. Barang siapa diantara kamu sekalian mampu melakukan nikah, maka kawinlah. Karena sesungguhnya ia dapat memejamkan pandangan dan menjaga kehormatan. Dan barang siapa yang tidak mampu maka wajib baginya berpuasa karena dengan puasaitu ia terpelihara. HR Bukhari. Sedangkan definisi nikah dapat peneliti paparkan di bawah ini Nikah adalah akad yang mengandung kebolehan melakukan hubungan intim dengan menggunakan lafad "menikahkan". Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga rumah tangga dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan menurut hukum islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidzan untuk mentaati perintah ke dalam perbuatan keji. Lihat Badruddin al-Aini, Umdah al-Qariy Syarhu Shahih al-Bukhariy, Juz 29, H. 182. Dalam literatur kitab klasik memakai istilah nikah. Ini berbeda dengan pengistilahan yang digunakan oleh undang-hukum positif yang penjabarannya tertera dibawah keterangan sumber catatan kaki ini. Zainuddin al-Malibari, Fath al-Mu'in, Surabaya al-Hidayah, tt, H. 97-98 Tim penyusun, Undang-Undang Perkawinan, H. 1-2. Pasal 1 JURNAL PENELITIAN DAN PEMIKIRAN KEISLAMAN Juli 2017. Vol. 4. ยฉ2014-2017 all rights reserved ISSN. 2355-0104 E-ISSN. 2549-3833 309 Allah dan melaksanakannya merupakan Rukun Nikah Rukun nikah ada lima, yakni calon suami, calon isteri, wali, saksi dan sighat, yang Penjabarannya dijelaskan di bawah ini a. Calon suami. Seorang suami harus muslim, jika perempuan yang akan ia nikahi adalah muslimah. Jika si suami adalah seorang kafir dan perempuannya seorang muslimah, maka pernikahannya batal. Sebagaimana firman Allah ๎˜ƒ๎›Œ๎Ÿถ๎›‰๎›ˆ๎ฎ๎˜ƒ๎œŽ๎Ÿฒ๎›Š๎žท๎˜ƒ๎œ‹๎Ÿบ๎›‰๎Ÿฟ๎˜ƒ๎›ˆ๎ ๎˜‘๎˜‘๎˜‘๎˜ƒ๎œ‹๎Ÿบ๎›‰๎›ˆ๎ฎ๎˜ƒ๎›ˆ๎›€๎›Œ๎ ‚๎œŒ๎Ÿด๎›Š๎›ˆ๎น๎˜ƒ๎›Œ๎Ÿถ๎›‰๎Ÿฟ๎˜ƒ๎›ˆ๎ ๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ๎˜๎˜ƒ๎žจ๎Ÿผ๎žธ๎žฌ๎Ÿธ๎ญ๎šฆ๎˜Œ๎˜ƒ๎˜‘๎˜‘๎˜‘๎˜”๎˜“๎˜‹๎˜ƒโ€œMereka Perempuan Muslimah tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.โ€ QS. Al-mumtahanah 10Ayat diatas menunujukkan bahwa perempuan-perempuan yang beragama islam tidak halal dinikahi oleh laki-laki non muslim. Begitupun sebaliknya. Tim penyusun, Kompilasi Hukum Islam, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, pasal 2 Zakariya al-Anshari, Hasyiyah al-Jamal, al-Maktabah al-Syamilah, tt Juz XVI, H. 306 Departemen Agama RI., Al-Qur'an dan Terjemahnya, H. 551 Laki-laki yang beragama non islam dilarang menikahi perempuan muslimah. Selain itu suami harus seorang yang halal, sehingga menikahnya seseorang yang masih muhrim hukumnya haram. Walaupun yang melakukan akadnya adalah wakilnya. Syarat yang lain adalah 1 Calon suami Menikah berdasarkan kemauannya sendiri tanpa ada paksaan dari orang lain. 2 Calon suami harus jelas dan tertentu. Maka dari itu tidak sah menikahnya salah seorang dari dua orang lelaki tanpa ada kejelasan lelaki yang mana yang akan menikah. 3 Calon suami harus tahu terhadap nama perempuan yang akan dinikahinya, atau nasabnya atau dirinya dan status kehalalannya. Maka dari itu tidak sah nikahnya lelaki yang yang sedikitpun tidak tahu perihal calon istrinya. 4 Calon suami harus laki-laki secara pasti. Dengan ini tidak sah nikahnya laki- JURNAL PENELITIAN DAN PEMIKIRAN KEISLAMAN Juli 2017. Vol. 4. ยฉ2014-2017 all rights reserved ISSN. 2355-0104 E-ISSN. 2549-3833 310 seorang banci walaupun setelah akad nikah ia terbukti status jenis kelamin bahwa ia Calon istri, Baginya disyaratkan beberapa hal berikut 1 Calon istri, statusnya harus halal untuk dinikahi. Berarti tidak sah menikahi perempuan yang masih mahram. 2 Calon istri, harus tertentu, maka dari itu tidak sah menikahnya salah satu dari dua wanita. 3 Calon isteri tidak sedang dalam ikatan pernikahan, atau masa iddah, oleh karenanya tidak sah menikahi perempuan yang sedang dalam ikatan pernikahan atau sedang dalam masa iddah. 4 Calon istri harus seorang perempuan secara pasti. Dengan ini tidak sah nikahnya waria walaupun setelah akad status kewanitaannya terbukti. Muhammad Amin al-Kurdy, Tanwir al-Qulub fi Mu'amalah 'Allami al-Ghuyub, Jakarta al-Nur, tt H. 343 Berbeda dengan wali atau saksi. Jika mereka adalah waria tapi di kemudian hari setelah akad status kelamin bahwa ia laki-laki menjadi jelas, maka akadnya tetap sah. c. Wali dan Dua orang saksi. Sebuah akad nikah tidak akan sah kecuali dengan hadirnya seorang wali laki-laki dan dua orang saksi yang adil. Wali dan dua saksi tersebut memiliki enam syarat 1 Laki-laki 2 Baligh dewasa 3 Berakal 4 Merdeka 5 Adil d. Sighat . Mengenai sighat nikah ulama menentukan dengan ijab dan kabul. Ijab Muhammad Amin al-Kurdy, Tanwir al-Qulub fi Mu'amalah 'Allami al-Ghuyub, H. 345 Abu Bakar Muhammad al-Husaini, Kifayah al-Akhyar, al-Maktabah al-Syamilah, tt, Juz III, H. 4 Definisi sighat hingga kini tidak ditemukan definisi yang yang benar-benar mencakup jami' untuk semua jenis sighat, seperti sighat jual beli, sighat transaksi-transaksi lainnya. Akan tetapi dari pengertiannya secara bahasa dan penuturan para fuqaha' bahwa sesungguhnya sighat adalah ucapan dan ungkapan yang menggambarkan keinginan orang yang berbicara al-mutakallim beserta macam transaksi yang ia inginkan. Lihat Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Kuwait, al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah, al-Maktabah asy-Syamilah, tt, Juz II, H. 10055; Adib Bisri & Munawwir, Kamus al-Bisri, Surabaya Putaka Progresif, 1999 H. 423 JURNAL PENELITIAN DAN PEMIKIRAN KEISLAMAN Juli 2017. Vol. 4. ยฉ2014-2017 all rights reserved ISSN. 2355-0104 E-ISSN. 2549-3833 311 yaitu ucapan wali ๎˜ƒ๎›ˆ๎Ÿฎ๎šบ๎šบ๎›‰๎žฌ๎›Œ๎žณ๎œ‹๎›‚๎›ˆ๎šฑ atau ๎˜ƒ๎›ˆ๎Ÿฎ๎šบ๎šบ๎šบ๎›‰๎žฌ๎›Œ๎žธ๎›ˆ๎Ÿฐ๎›Œ๎Ÿป๎›ˆ๎šข yang bermakna aku menikahkan kepadamu, yang kemudian dijawab oleh calon suami ๎žข๎šบ๎šบ๎›ˆ๎ €๎›ˆ๎›Œ๎ธ๎›Š๎›‚๎›Œ๎Ÿ„๎›ˆ๎šบ๎žซ๎˜ƒ๎›‰๎žช๎šบ๎šบ๎›Œ๎Ÿด๎›Š๎žฆ๎›ˆ๎Ÿซ atau ๎žข๎šบ๎šบ๎›ˆ๎ €๎›ˆ๎žท๎›ˆ๎žข๎Ÿฐ๎›Š๎Ÿป๎˜ƒ๎›‰๎žช๎šบ๎šบ๎›Œ๎Ÿด๎›Š๎žฆ๎›ˆ๎Ÿซ aku terima nikahnya pihak perempuan. Akad ini sah walaupun diucapkan oleh orang yang Psikologi Perkembangan Manusia Psikologi sebagai ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri, telah menggunakan metode-metode ilmiah dalam mengumpulkan data dan informasinya. Yang dimaksud dengan metode ilmiah adalah suatu cara kerja yang mengikuti prosedur ilmiah untuk memperoleh data atau informasi yang diperlukan suatu ilmu pengetahuan. Psikologi umum ialah psikologi yang mempelajari, menguraikan dan menyelidiki berbagai kegiatan aktifitas psikis manusia pada umumnya, antara lain pengamatan, inteligensi, perasaan emosi, kehendak dan motif-motif. Psikologi umum mencari dalil-dalil Al-Nawawi, Raudlah al-Thalibin Wa 'Umdah al-Muftin, al-Maktabah al-Syamilah, tt Juz II, Hal 460 Al-Bujairimi, Hasyiyah al-Bujairimi al al-Khatib, al-Maktabah al-Syamilah, tt, Juz 10 H. 118 Alex Sobur, Psikologi Umum; Dalam Lintasan Sejarah, Bandung CV. Pustaka Setia, 2009, Cet. II, H. 43. yang bersifat umum dari kegiatan-kegiatan psikis dan melahirkan teori-teori psikologi. Yang akan peneliti paparkan dalam bab ini hanya psikologi teoritis. Dengan ini berarti peneliti tidak menggunakan psikologi terapan. Psikologi khusus ialah psikologi yang mempelajari tingkah laku individu dalam situasi-situasi khusus. Termasuk psikologi khusus yakni psikologi kepribadian dan tipologi adalah psikologi yang menguraikan tentang struktur kepribadian manusia sebagai suatu keseluruhan dan jenis-jenis atau tipe-tipe kepribadian. Ilmu pengetahuan mengenal apa yang disebut ilmiah universal, yaitu dalil pengertian ataupun aksiomayang berlaku umum. Sebagai ilmu, psikologi juga harus mempunyai sifat-sifat ini dan ini berarti bahwa psikologi harus mempelajari manusia dalam pengertian-pengertian yang berlaku Bahkan sangat tidak mungkin sekali digunakannya psikologi dengan sistematika terapan ini. Sesuai namanya terapan, kajian psikologi ini lebih bersifat aplikatif dan penggunaannya sangat terbatas dan tertentu. Diantara Sub disiplin dari psikologi ini adalah psikologi perusahaan dan psikologi klinis dan bimbingan psikologi. Lihat Alex Sobur, Psikologi Umum; Dalam Lintasan Sejarah, H. 58. Alex Sobur, Psikologi Umum; Dalam Lintasan Sejarah, H. 57 JURNAL PENELITIAN DAN PEMIKIRAN KEISLAMAN Juli 2017. Vol. 4. ยฉ2014-2017 all rights reserved ISSN. 2355-0104 E-ISSN. 2549-3833 312 umum di samping mempelajarinya sebagai totalitas kepribadian yang unik. Sifat umum yang terdapat pada setiap manusia, misalnya, adalah manusia dalam berpikir harus menggunakan simbol dan tiap-tiap tingkah laku manusia selalu didorong oleh kebutuhan. Dalam perkembangan ilmu pengetahuan, dapat disaksikan terjadinya suatu proses universalisasi yaitu semakin banyak realitas terjangkau oleh metode ilmiah. Proses universalisasi ini akhirnya berujung pada situasi yang serba bisa bagi kita sekarang, yaitu keyakinan bahwa segala sesuatu bisa menjadi objek penelitian ilmiah. Dari beberapa definisi psikologi yang diberikan oleh para ahli, seperti yang telah kita bicarakan, pada prinsipnya sudah diakui bahwa psikologi mempelajari tingkah laku dan proses mental manusia. Jadi sebenarnya para ahli sudah sepakat, walaupun beberapa masih terdapat perbedaan karena adanya sudut pandang yang berbeda pula, keadaan demikian adalah lumrah bagi suatu ilmu yang relatif muda seperti psikologi sebagai ilmu yang berdiri sendiri, terlepas ikatannya dengan ilmu-ilmu lain. Seperti filsafat, ilmu kedokteran dan sebagainya. Universalitas psikologi ini, akhirnya mencirikan sekaligus memenuhi syarat keempat bahwa psikologi sudah layak untuk disebut sebagai ilmu. Pada zaman sebelum masehi, jiwa manusia sudah menjadi topik pembahasan para filsuf. Saat itu para filsuf sudah membicarakan aspek-aspek kejiwaan manusia dan mereka mencari dalil, pengertian, serta pelbagai aksioma umum yang berlaku pada manusia. Ketika itu, psikologi memang sangat dipengaruhi oleh cara-cara berpikir filsafat dan terpengaruh oleh filsafatnya sendiri. Hal tersebut dimungkinkan karena para ahli psikologi pada masa itu adalah juga ahli-ahli filsafat atau para ahli filasafat waktu itu juga ahli psikologi. Para ahli filsafat kuno seperti Plato 429-347 SM dan Aristoteles 384-322 SM telah memikirka hakikat jiwa dan gejala-gejalanya. Namun pada Pada zaman kuno ini, tidak ada spesialisasi dalam lapanga keilmuan, sehingga boleh dikatakan bahwa semua Para ahli umumnya menyebutkan bahwa untuk dinyatakan sebagai ilmu, dituntut syarat-syarat sebagai berikut a Mempunyai objek tertentu, b Mempunyai metode tertentu, c Sistematis, dan d universal. Alex Sobur, Psikologi Umum; Dalam Lintasan Sejarah, H. 59-60 JURNAL PENELITIAN DAN PEMIKIRAN KEISLAMAN Juli 2017. Vol. 4. ยฉ2014-2017 all rights reserved ISSN. 2355-0104 E-ISSN. 2549-3833 313 ilmu tergolong dalam apa yang disebut filsafat. Bahkan sebagian para ahli filsafat mengatakan bahwa filsafat adalah induk ilmu pengetahuan. Hal ini -menurut peneliti- menarik. Terlebih lagi -konon- Pada awal-awal pelita, gagasan-gagasan tentang modernisasi lebih mengarah pada perubahan mentalitas. Mentalitas bangsa indonesia memiliki beberapa kelemahan yang perlu diperbaiki untuk pembangunan, yaitu sifat mentalitas yang meremehkan mutu, suka menerabas, tidak percaya kepada diri sendiri, tak berdisiplin murni dan suka mengabaikan tanggung jawab yang Struktur Kejiwaan Manusia Untuk lebih jelasnya tentang lapisan kejiwaan manusia, seorang pakar psikologi bernama Sigmund Freud mengatakan bahwa dalam diri seseorang terdapat tiga sistem kepribadian yang disebut id atau es, ego atau ich, dan super ego atau uber ich. Id adalah bagian kepribadian yang menyimpan dorongan-dorongan psikologis manusia - pusat insting. Id selalu berprinsip memenuhi ๎˜ƒDarmanto Jatman, Psikologi Jawa, Yogyakarta Yayasan Bentang Budaya, 1999, Cet . II, H. 7 kesenangannya sendiri pleasure principle, termasuk di dalamnya naluri seks dan agresivitas. Ada dua jenis insting atau naluri, yaitu eros naluri kehidupan untuk mempertahankan kelangsungan kehidupan individu atau spesies. dan tanatos naluri kematian, dorongan untuk menghancurkan yang ada pada setiap manusia dan dinyatakan dalam perkelahian, pembunuhan, perang, sadisme dan sebagainya. Meskipun id mampu melahirkan keinginan, ia tidak mampu memuaskan keinginannya. Sistem kepribadian yang kedua ialah ego. Ego berfungsi menjembatani tuntutan id dengan realitas dengan dunia luar. Ego adalah mediator antara hasrat-hasrat hewani dan tuntutan rasional dan realistik. Ego-lah yang menyababkan manusia mampu menundukkan hasrat hewaninya dan hidup sebagai wujud yang rasionla pada pribadi yang normal. Ia bergerak berdasarkan prinsip realitas reality principle. Sistem kepribadian yang ketiga -super ego- berisi kata hati atau Conscience. Kata hati ini berhubungan dengan lingkungan JURNAL PENELITIAN DAN PEMIKIRAN KEISLAMAN Juli 2017. Vol. 4. ยฉ2014-2017 all rights reserved ISSN. 2355-0104 E-ISSN. 2549-3833 314 sosial dan mempunyai nilai-nilai moral sehingga merupakan kontrol atau sensor terhadap dorongan-dorongan yang datang dari id. Super ego menghendaki agar dorongan-dorongan tertentu saja dari id yang direalisasikan. Sedangkan dorongan-dorongan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai moral, tetap tidak dipenuhi. Karena itu ada semacam kontradiksi antara id dan super ego yang harus dapat memenuhi tuntutan kedua sistem kepribadian lainnya ini secara seimbang. Kalau ego gagal menjaga keseimbangan antara dorongan dari id dan larangan-larangan dari super ego, individu yang bersangkutan akan menderita konflik batin yang terus menerus. Dan konflik ini akan menjadi dasara dari neurose. 2. Fase Perkembangan Manusia Dalam bukunya Childhood And Society, Erik Erikson 1963 membagi fase dan tugas perkembangan, sebagai berikut. a. Masa bayi 0 โ€“ 1 1/2 tahun b. Masa Toddler 11/2 โ€“ 3 tahun c. Awal masa kanak-kanak 4-7 tahun d. Akhir masa kanak-kanak 8-11 e. Awal Masa remaja 12-15 tahun f. Masa remaja yang sejati 16-18 tahun g. Awal masa dewasa 19-25 tahun h. Kedewasaan dan masa tua 25 tahun ke atas C. Analisa Makna Kata al-Syabab Kata al-Syabab ๎ฆ๎ฆŽ๎ฆ‘๎ฉง๎ฉง๎ฆท๎งŸ๎ฆ yang memiliki arti pemuda, merupakan lafad 'Am. Pada dasarnya, semua pemuda masuk dalam anjuran menikah dalam hadits diatas, tanpa terkecuali, baik pemuda yang sudah dewasa ataupun tidak. Namun demikian, dalam kaidah Ushul Fiqh disebutkan bahwa ๎˜ƒ๎›ˆ๎ŸŽ๎œ๎Ÿ๎›‰๎žป๎˜ƒ๎›Œ๎žพ๎›ˆ๎Ÿซ๎˜ƒ๎›ˆ๎›‚๎˜ƒ๎œ‹๎ ๎›Š๎šค๎˜ƒ๎œ˜๎šฟ๎žข๎›ˆ๎ŸŸ๎˜ƒ๎›Œ๎Ÿบ๎›Š๎Ÿท๎˜ƒ๎›ˆ๎žข๎Ÿท๎˜ƒโ€œTidaklah dari lafad 'Am kecuali dilakukan takhsisโ€ Sehingga yang masuk kategori al-Syabab dalam hadits tersebut bukan sembarang pemuda. Dalam artian pemuda khusus yang memenuhi beberapa kriteria. Bila dikaitkan dengan kajian psikologi, pemuda yang dimaksudkan dalam kategori pemuda yang dianjurkan menikah adalah pemuda yang telah mencukupi usia matang. Yakni Masa dewasa yang merupakan fase generativitas menciptakan yang JURNAL PENELITIAN DAN PEMIKIRAN KEISLAMAN Juli 2017. Vol. 4. ยฉ2014-2017 all rights reserved ISSN. 2355-0104 E-ISSN. 2549-3833 315 selalu dihadapkan pada adanya stagnasi. Masa ini ditandai dengan adanya perhatian yang tercurah pada anak-anak, keahlian produktif, keluarga dan pekerjaan. Pada masa itu adalah masa kebijaksanaan dan pelepasan. Masa ini terwujud pada usia 25 tahun. Dalam kajian psikologi disebutkan bahwa pernikahan yang dibangun tidak atas dasar kematangan emosional rentan mengalami perceraian. Kenyataan ini memberikan konsekuensi logis, bahwa anjuran menikah bagi setiap pemuda tidak berlaku untuk semua orang. Anjuran menikah hanya diberikan bagi pemuda yang mempunyai kematangan secara psikologis saja. Inilah yang disebut dengan takhsish bi al-'aqli bi thariqi al-musyahadah. Dengan menggunakan analisa takhsis ini dapat diambil pengertian bahwa pemuda ๎ฆ๎ฆŽ๎ฆ‘๎ฉง๎ฆท๎งŸ๎ฆ yang dianjurkan menikah pada kandungan hadits tersebut adalah hanya tertentu pada pemuda yang berusia dewasa yakni beumur 25 tahun. Jika analisis persyaratan kematangan berlaku untuk pemuda sebagai calon kepala rumah tangga imam, lalu apakah analisis kematangan ini juga berlaku bagi perempuan? Bukankah perempuan hanya akan menjadi "makmum" dalam relasi suami isteri? . Benar, jika dikatakan bahwa suami menempati pemimpin dalam biduk rumah tangga, sedang isteri menjadi makmum. Namun, dalam dimensi ketercapaian tujuan pernikahan yaitu sakinah wa rahmah, relasi pemimpin dan terpimpin bukanlah jaminan. Masih dibutuhkan lagi kecakapan seorang suami sebagai pemimpin dan kecakapan seorang isteri sebagai makmum. Dengan kata lain sang suami sebagai pemimpin harus sadar akan tugas dan tanggung jawabnya, dan sang isteri harus juga sadar akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai isteri. Jika demikian, maka kematangan psikologis tidak hanya dibutuhkan oleh seorang calon suami, tapi juga harus dipenuhi oleh calon isteri. D. Analisa Makna Istithaโ€™ah Susunan kalimat ๎˜ƒ๎ฃด๎ง‰๎ฆŽ๎ฃด๎ง๎ฃด๎ฆ—๎ฉง๎ฉง๎ฉง๎ฃธ๎ฆณ๎ฆ๎˜ƒ๎ฃถ๎งฅ๎ฉง๎ฉง๎ฉง๎ฃด๎งฃ๎˜‘ Lafad ๎งฅ๎ฉง๎งฃ yang bersamaan dengan lafad adalah ๎˜ƒ๎ฃด๎ง‰๎ฆŽ๎ฃด๎ง๎ฃด๎ฆ—๎ฉง๎ฉง ๎ฃธ๎ฆณ๎ฆ adalah lafad 'am. Dari susunan kalimat ini dapat dipahami bahwa pemuda yang dinilai mampu, dianjurkan untuk melangsungkan nikah. Sehingga dengan pendekatan Takhsis bi al-Aqli bisa diambil pemahaman bahwa pemuda yang tidak mampu untuk melakukan nikah tidak dianjurkan untuk melangsungkan JURNAL PENELITIAN DAN PEMIKIRAN KEISLAMAN Juli 2017. Vol. 4. ยฉ2014-2017 all rights reserved ISSN. 2355-0104 E-ISSN. 2549-3833 316 pernikahan. Kualifikasi kemampuan tersebut sudah disebutkan dalam syarah hadits. Yakni kemampuan di sektor ekonomi atau pembiayaan nikah ๎˜ƒ๎ฆ”๎ฉง๎งง๎ฆ…๎งฃ๎ฆก๎ฆŽ๎ฉง๎ฉง๎ฉง๎ง›๎งง๎งŸ๎ฆ. Namun pemikiran tersebut rasanya terlalu picik jika mengabaikan pendekatan kejiwaan. Kemampuan ๎ฆ”๎ง‹๎ฆŽ๎ง๎ฆ—๎ฉง๎ฆณ๎งน๎ฆ yang dimaksud pada hadits tersebut adalah meliputi kemampuan secara psikologis. Yakni kematangan secara kejiwaan. Analisis ini juga dikuatkan dengan redaksi ๎˜‹๎ฆ“๎ฃฏ๎ฆŽ๎ฉง๎ฉง๎ฆ‘๎งŸ๎ฆ๎˜Œ yang menjadi prasyarat kemampuan itu. Yaitu pemuda yang mampu dan cakap dalam memberikan nafkah lahir sekaligus juga nafkah bathin. Kecapakan ini merujuk pada aspek kedewasaan yang dimiliki oleh seseorang. Mereka yang cakap tentu mampu merealisasikan nafkah lahir dan bathin ini secara seimbang dan adil, dan begitu juga sebaliknya. Terlebih lagi dalam memandang persoalan hendaknya dikaitkan dengan mafsadat yang dihindari dan kemaslahatan yang akan dicapai. Dengan tidak melakukan pernikahan pada usia dini, akan dihindarkan pada cerita perceraian yang berimbas pada mudharat baru semacam penelantaran anak. Dengan ini timbul pemahaman bahwa saat tidak melakukan pernikahan pada saat usia dini ada kemaslahatan yang sebelumnya tidak pernah dibayangkan dan lepas dari pantauan syariat. C. Penutup Makna โ€œal-Syababโ€ dalam hadits anjuran menikah itu adalah pemuda tertentu yang berusia 25 tahun. Selain itu Kategori โ€œIstithaโ€Ÿahโ€ dalam pernikahan berdasarkan hadits anjuran menikah tersebut adalah kemampuan pembiayaan nikah dan kematangan secara kejiwaan. Daftar Pustaka Adhim, Mohammad Fauzil, Indahnya Pernikahan Dini, Jakarta, Gema Insani Press, 2002, Afdjani, Hadiono, "Dampak Globalisasi Media Terhadap Masyarakat Dan Budaya Indonesia". Sebuah makalah Al-Aini, Badr al-Din, Umdah al-Qariy Syarhu Shahih al-Bukhariy, al-Maktabah al-Syamilah, tt. Al-Anshari, Zakariya, Ghayah al-Wushul, Surabaya al-Hidayah, tt Al-Anshari, Zakariya, Hasyiyah al-Jamal, al-Maktabah al-Syamilah, tt Al-Bajuri, Ibrahim, Hasyiyah al-Bajuri Ala Ibn Qosim, Surabaya, al-Hidayah, tt Al-Bujairimi, Hasyiyah al-Bujairimi al al-Khatib, al-Maktabah al-Syamilah, tt Al-Bukhari, Muhammad ibn Ismail, Shahih al-Bukhari, al-Maktabah al-Syamilah, tt. JURNAL PENELITIAN DAN PEMIKIRAN KEISLAMAN Juli 2017. Vol. 4. ยฉ2014-2017 all rights reserved ISSN. 2355-0104 E-ISSN. 2549-3833 317 Al-Husaini, Abu Bakr Muhammad, Kifayah al-Akhyar, al-Maktabah al-Syamilah, tt Al-Kurdy, Muhammad Amin, Tanwir al-Qulub fi Mu'amalah 'Allami al-Ghuyub, Jakarta, al-Nur, tt Al-Nawawi, Raudlah al-Thalibin Wa 'Umdah al-Muftin, al-Maktabah al-Syamilah, tt Al-Zuhaili, Wahbah, Ushul Fiqh al-Islami. Beirut Dar al-Fikr, 2001, Cet I. Al-โ€žAsqalaniy, Ibnu Hajar, Bulugh al-Maram min Adillati al-Ahkam, Surabaya, al-Hidayah, tt. Bisri, Adib & Munawwir, Kamus al-Bisri, Surabaya Putaka Progresif, 1999 Depag RI, Al-Qur'an dan Terjemahnya, Bandung, al-Jumanatul Ali, 2005 Hadian S, Abu, Hak-hak Anak dalam Syariat Islam; Dari Janin hingga Pasca Kelahiran, Yogyakarta al-Manar, 2003๎˜ƒ Hanafi, Ahmad, Pengantar dan Sejarah Hukum Islam, Jakarta, PT. Bulan Bintang, 1986 Jatman, Darmanto, Psikologi Jawa, Yogyakarta Yayasan Bentang Budaya, 1999 Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Kuwait, al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah, al-Maktabah al-Syamilah, tt Khallaf, Abdul Wahhab, Ilmu Ushul al-Fiqh, Kuwait, Dar al-Qalam, 1978, Cet. XII Mukhtar, Nur al-Din, Ta'lim Ilmu al-Ushul, Tunisia Maktabah al-Abikan, tt MS, Burhani โ€“ Lawrens, Hasbi, Referensi Ilmiah โ€“ Politik; Kamus Ilmiah-Politik Populer, Jombang Lintas Media, tt Narbuko, Cholid dan Ahmadi, Abu, Metodologi Penelitian, Jakarta, Bumi Aksara, 2002 Syatha, Abu Bakr Muhammad, I'anah al-Thalibin 'ala Syarh Fath al-Mu'in, al-Hidayah, Surabaya, tt. Sobur, Alex, Psikologi Umum; Dalam Lintasan Sejarah, Bandung CV. Pustaka Setia, 2009 Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung, ALFABETA, 2005 Tim Penyusun, Undang-Undang Perkawinan, Fokus Media Bandung, 2005 Tim Penyusun, Kompilasi Hukum Islam, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Departemen Agama RI, 2002 Yasid, Abu, Islam Akomodatif; Rekontruksi Pemahaman Islam sebagai Agama Universal, Yogyakarta LKiS, 2004 Zulkifli, Psikologi Perkembangan, Bandung PT. Rosda Media, 2000 ____________, al-Taqrir wa al-Tahbiir, al-Maktabah al-Syamilah, tt. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication.
Ustaz Hidayat Nur Wahid yang juga Wakil Ketua MPR pagi ini menulis bahwa RasuluLlah SAW dalam hadits riwayat Ibnu Majah yg dinyatakan Shahih oleh al Albaniy, mengajarkan tentang keutamaan malam 15 atau Nisfu Syaban. MAKNA Malam Nisfu Syaban Diguyur Hujan, Dasar Hadis Sahih hingga Makna Penebusan Dosa Kata Ulama

Jakarta - Tujuan pernikahan dalam Islam pada dasarnya merupakan fitrah yang sudah diberikan Allah SWT dan dianjurkan untuk meneruskan keturunan demi kelangsungan hidup manusia. Namun pernikahan yang dilakukan di usia terlalu belia, menyimpan banyak hal yang mengkhawatirkan. Kawin muda atau menikah muda, istilah yang akhir-akhir ini sering kita dengar, menurut pengasuh Pondok Pesantren Mahasina, Bekasi, Jawa Barat, Hj. Badriyah Fayumi, MA, berbeda dengan kawin anak. Disebutkan Badriyah, kawin anak, merujuk pada undang-undang perlindungan anak, merupakan perkawinan anak di bawah usia 18 tahun."Tentu untuk perkawinan anak ini jelas-jelas jauh lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Sehingga kita berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan pencegahan," ujar Badriyah. "Karena kawin anak ini membahayakan secara fisik, membahayakan secara mental, kesiapan psikologis, kesiapan sosial, kemudian juga bahkan pendidikan pun juga bisa tidak selesai pada tingkat SLTA," itu, kawin muda sedikit berbeda dengan kawin anak. Kawin muda, misalnya di usia 21 tahun, sudah tergolong usia dewasa secara psikis. Dalam undang-undang perkawinan pun usia ini sudah dianggap dewasa untuk bisa melangkah ke perkawinan. Meski demikian, kawin muda pun perlu ditinjau dari berbagai sudut pandang. Jika direfleksikan pada fenomena saat ini, walaupun secara fisik usia 21 tahun sudah mampu menikah, faktanya tak sedikit dari mereka yang secara psikologis belum kuat mental mengemban tanggung jawab pernikahan. "Apalagi secara finansial belum cukup mampu untuk menjadi kepala keluarga, menjadi pengayuh biduk keluarga yang baik. Belum siap seandainya nanti Allah kasih momongan, bagaimana cara mengatur, membagi waktu dan lain sebagainya," sebab itu, dikatakan Badriyah, ketika seseorang yang sudah berusia 21 tahun dan berniat untuk menikah, maka perlu mempertimbangkan keadaan serta kondisi orang tersebut. Perlu diingat, pernikahan bukan hanya urusan ibadah kepada Allah, tetapi ada tanggung jawab yang perlu dipikul sepanjang hayat, terlebih di hari kiamat."Tapi ketika sudah di atas 21 tahun dan masing-masing siap, calon suami siap, calon istri siap, kedua orangtuanya juga saling tahu dan walinya pun juga siap, maka perkawinan di atas 21 tahun dengan kedewasaan fisik, mental, sosial, dan finansial adalah perkawinan yang diperbolehkan dan dilindungi oleh undang-undang dan juga sangat dianjurkan oleh syariat Islam," jelas ini seperti yang telah dianjurkan oleh Rasulullah dalam hadist, bahwa para pemuda yang sudah mampu menikah, maka hendaklah menikah. Ya ma'syara as-syabab, manistatho'a minkum al-ba'atha, falyatazawwaj fainnahu aghaddu lil bashari wa ahsanu lil faraj, faman lam yastati' fa' alaihi bisshoumi. fainnahu lahu wijaun."Tapi jika belum mampu, walaupun usianya sudah 24 tahun, 25 tahun, maka solusinya jangan nekat-nekat saja menikah, puasa dulu. Puasa bisa dalam arti fisik puasa betul dan puasa dalam arti jiwa, membatasi diri untuk tidak bergaul dengan lawan jenis agar tidak terjadi hal yang tidak dibenarkan sebelum pernikahan, dan menahan hawa nafsu dari hal-hal yang dilarang Allah SWT," tutup penjelasan lebih lengkapnya di video berikut ini Saksikan program Tanya Jawab Islam, setiap hari pukul 1735 WIB selama Ramadan di juga video spesial Ramadan lainnya tentang mengaji berikut ini rns/rns

Al-Iโ€Ÿtibar. Berdasarkan arti bahasanya kata Iโ€Ÿtibar adalah โ€œpeninjauan terhadap. berbagai hal dengan maksud untuk dapat diketahui sesuatunya yang sejenisโ€. 137 Menurut istilah ilmu hadits: โ€œ Iโ€Ÿtibar berarti menyertakan sanad-sanad yang lain untuk suatu hadits tertentuโ€, yang mana suatu hadits itu. pada bagian sanad -nya tampak 28 Februari 2016 Kolom, Ustadz Haidir 25,024 Views Oleh Ustadz Abdullah Haidir, Lc. Point-point pembahasan hadits-hadits bab nikah dalam kitab bulughul maram bagian 1 1- 967 ุนูŽู†ู’ ุนูŽุจู’ุฏู ุงูŽู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุจู’ู†ู ู…ูŽุณู’ุนููˆุฏู ู‚ูŽุงู„ูŽ ู„ูŽู†ูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ู ุงูŽู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูŠูŽุง ู…ูŽุนู’ุดูŽุฑูŽ ุงูŽู„ุดู‘ูŽุจูŽุงุจู ุŒ ู…ูŽู†ู ุงุณู’ุชูŽุทูŽุงุนูŽ ู…ูู†ู’ูƒูู…ู ุงูŽู„ู’ุจูŽุงุกูŽุฉูŽ ููŽู„ู’ูŠูŽุชูŽุฒูŽูˆู‘ูŽุฌู’ , ููŽุฅูู†ู‘ูŽู‡ู ุฃูŽุบูŽุถู‘ู ู„ูู„ู’ุจูŽุตูŽุฑู , ูˆูŽุฃูŽุญู’ุตูŽู†ู ู„ูู„ู’ููŽุฑู’ุฌู , ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุณู’ุชูŽุทูุนู’ ููŽุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ุจูุงู„ุตู‘ูŽูˆู’ู…ู ; ููŽุฅูู†ู‘ูŽู‡ู ู„ูŽู‡ู ูˆูุฌูŽุงุกูŒ . ู…ูุชู‘ูŽููŽู‚ูŒ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู 1- 967 Dari Abdullah bin Masโ€™ud, beliau berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkata kepada kami, โ€œWahai para pemuda, siapa yang sudah mampu menafkahi biaya rumah tangga, hendaknya dia menikah. Karena hal itu lebih menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya. Siapa yang tidak mampu, hendaknya dia berpuasa, karena puasa dapat meringankan syahwatnya.โ€ Hadits ini berbicara tentang perintah menikah bagi para pemuda yang sudah mampu menikah. Meskipun redaksi haditsnya bersifat perintah, namun jumhur ulama menghukumi pernikahan sebagai perbuatan sunah, bukan wajib. Kecuali orang yang apabila menunda pernikahannya dia akan terjerumus dalam perbuatan zina. Ketika itu, menikah dihukumi wajib baginya. Makna ุงู„ุจุงุกุฉ asalnya adalah jimakโ€™. Akan tetapi yang dimaksud istithaโ€™ahโ€™ mampu dalam hadits ini adalah cukup bekal untuk pernikahan dan biaya rumahtangga.โ€™ Karena redaksi hadits ini asalnya memang diarahkan kepada para pemuda yang notabene merupakan orang yang sudah mampu berjimak. Dengan bukti bahwa ketika mereka belum mampu menikah belum cukup perbekalan, disarankan bagi mereka untuk berpuasa dengan pertimbangan bahwa puasa dapat mengurangi syahwatnya. Jika yang dimaksud ุงู„ุจุงุกุฉ pada hadits ini adalah jimakโ€™, maka anjuran berpuasaโ€™ bagi orang yang belum menikah karena belum mampu berjimakโ€™ menjadi tidak tepat. Lebih lengkap lagi jika ุงู„ุจุงุกุฉ dalam hadits ini diartikan sebagai mampu berjimak dan memiliki perbekalan cukup berumahtanggaโ€™. Karena bisa jadi meskipun jarang ada orang yang secara materi sudah cukup namun dia tidak mampu berjimak. Hal tersebut akan membuatnya tidak dapat memenuhi hak isterinya dan menzaliminya, kecuali jika sang isteri ridha dengan hal itu. Khitab pembicaraan hadits ini diarahkan kepada para pemuda. Karena merekalah golongan yang paling berkepentingan dalam masalah pernikahan, sebab sedang berada dalam tuntutan puncak syahwatnya. Adapun kalau bukan pemuda, namun memiliki alasan yang sama, seperti orang tua misalnya, maka dia tetap masuk dalam makna hadits ini. Hikmah pernikahan yang disebutkan dalam hadits di atas sebagai perkara yang dapat lebih menundukkan pandangan dan menjaga kehormatan, menunjukkan diperintahkannya seseorang untuk menundukkan pandangan terhadap lawan jenis, sebagaimana dia diperintahkan menjaga kehormatannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah Taโ€™ala dalam surat An-Nur 30 dan Al-Mukminun 5. Kecukupan materi bukan syarat sah pernikahan. Tapi dia merupakan sarana bagi terwujudnya pernikahan yang harmonis. Karenanya, hadits ini tidak boleh menjadi penghalang para pemuda untuk menikah, jika diperkirakan bahwa dalam batas-batas wajar mereka dapat membiayai nafkah keluarga. Atau dengan kemampuan dan kepandaiannya, diperkirakan dia dapat mencari penghasilan untuk nafkah berkeluarga. Apalagi Allah Taโ€™ala telah menjanjikan akan memberikan kecukupan bagi orang yang menikah jika mereka adalah orang-orang miskin QS. An-Nur 32. Namun kalau memang benar-benar belum mampu secara finansial, juga tidak harus memaksakan diri, seperti dengan hutang sana hutang sini misalnya. Dalam hal ini orang seperti itu diharap menunggu, sambil menjaga kehormatan dirinya, sebagaimana disebutkan dalam surat An-Nur 33. Atau berpuasa sebagaimana disebutkan dalam hadits ini. Hadits ini memberi isyarat tentang kewajiban memberi nafkah bagi suami terhadap keluarganya. Karena arah pembicaraan hadits ditujukan kepada pemuda laki-laki. Hadits ini menjadi dalil dibolehkannya menyertakan niat lain dalam ibadah, jika niat tersebut juga bernilai ibadah. Sebab Rasulullah shallallahu memerintahkan orang yang belum memiliki bekal cukup untuk berkeluarga agar berpuasa, sementara berpuasa ibadah. Maksudnya adalah bahwa seseorang boleh berpuasa, selain dengan niat ibadah puasa, juga dengan niat agar semakin dapat mengendalikan syahwatnya. Kecuali kalau niat lain yang disertakan dalam ibadah adalah riya. Hal ini jelas tidak boleh dan dapat menggugurkan nilai ibadah itu sendiri. Adapun ibadah dengan niat lain yang mubah, seperti puasa dengan niat kesehatan, dapat dikiaskan dengan hadits ini dapat juga tidak. Wallahuaโ€™lam. Hadits ini memberikan pelajaran agar mencari alternatif yang halal atas pemenuhan syahwat yang belum dapat disalurkan secara halal. Belum mampu menikah, jangan sampai menggiring seseorang pada perbuatan yang haram, seperi pergaulan bebas, menonton film, atau melihat gambar-gambar yang merangsang dan lain-lain. Selain berpuasa, manfaatkan waktu-waktu yang ada dalam perkara-perkara positif, baik urusan dunia maupun akhirat. Hadits ini juga menjadi penguat bagi para ulama yang mengharamkan masturbasi, disamping dalil lainnya. Karena jika hal tersebut dibolehkan, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam akan memerintahkannya sebagai alternatif untuk meringankan tuntutan syahwatnya. Disamping perbuatan tersebut menurut catatan medis juga berdampak buruk bagi kesehatan fisik maupun mental. Wallahuaโ€™lam. AFS/ Ust. Abdullah Haidir, Lc. Ustadz Abdullah Haidir, Lc. ,lahir dan besar di Depok, menyelesaikan pendidikan sarjana di LIPIA jurusan syariโ€™ah. Sehari-hari beliau menjadi daโ€™i di Kantor Jaliyat Sulay, sebuah lembaga yang memberikan penyuluhan tentang Islam kepada pendatang di Riyadh Arab Saudi. Selain itu aktifitas beliau adalah menjadi penulis buku dan kontributor artikel dakwah, mengisi taklim komunitas WNI, serta juga menjadi penerjemah khutbah Jumโ€™at di Masjid Al Rajhi. Setelah 15 tahun berdidikasi di kota Riyadh, beliau memutuskan untuk kembali ke tanah air. Twitter abdullahhaidir1 FB / Visited times, 2 visits todayBeri Komentar via FB Lihat Juga Tahun Baru = Jatah Usia Kita Semakin Berkurang Oleh Ustadz Firโ€™adi Nasruddin, Lc ยป ูŠุง ู…ูุญูŽู…ู‘ูŽุฏูุŒ ุนูุดู’ ู…ูŽุง ุดูุฆู’ุชูŽ ููŽุฅูู†ู‘ูŽูƒูŽ ู…ูŽูŠู‘ูุชูŒ ุŒ ูˆูŽุฃูŽุญู’ุจูุจู’ ู…ูŽู†ู’ ุฃูŽุญู’ุจูŽุจู’ุชูŽ โ€ฆ Lewat hadits ini Rasulullah SAW menganjurkan para pemuda yang sudah berkemampuan untuk segera menikah. Mampu di sini bisa diartikan mampu secara fisik, keilmuan, mental, ataupun secara finansial. Rasul mencela orang yang hidup membujang ataupun yang menunda-nunda pernikahan karena alasan yang tidak syar'i, padahal ia sudah mampu.
Muqoddimahุฑูˆู‰ ุงู„ุจุฎุงุฑู‰ ูˆ ู…ุณู„ู… ุฑุญู…ู‡ู…ุง ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ุจุณู†ุฏู‡ู…ุง ุฅู„ู‰ ุนุจุฏ ุงู„ู„ู‡ ุจู† ู…ุณุนูˆุฏ ุฑุถู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ ุฃู† ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ู‚ุงู„ "ูŠุง ู…ุนุดุฑ ุงู„ุดุจุงุจ, ู…ู† ุงุณุชุทุงุน ู…ู†ูƒู… ุงู„ุจุงุกุฉ ูู„ูŠุชุฒูˆุฌ, ูุฅู†ู‡ ุฃุบุถ ู„ู„ุจุตุฑ, ูˆ ุฃุญุตู† ู„ู„ูุฑุฌ, ูˆู…ู† ู„ู… ูŠุณุชุทุน ูุนู„ูŠู‡ ุจุงู„ุตูˆู… ูุฅู†ู‡ ู„ู‡ ูˆุฌุงุก" ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑู‰ ูู‰ ูƒุชุงุจ ุงู„ู†ูƒุงุญ ุจุงุจ ู…ู† ู„ู… ูŠุณุชุทุน ุงู„ุจุงุกุฉ ูู„ูŠุตู…, ูˆุฑูˆุงู‡ ู…ุณู„ู… ูู‰ ูƒุชุงุจ ุจุงุจ ุงุณุชุญุจุงุจ ุงู„ู†ูƒุงุญ ุฅุฐุง ุชุงู‚ุช ู†ูุณู‡ ุฅู„ูŠู‡ ูˆูˆุฌุฏ ู…ุคู†ู‡Barangkali Hadits di atas sudah sangat popular, apalagi di kalangan muda mudi yang merupakan objek utama dalam Hadits ini, Namun sebagai tadzkirah alangkah baiknya kita telusuri kembali secara mendalam tentang kandungan hadits simpel hadits tersebut dapat diartikan "Wahai sekalian pemuda! Siapa di antara kalian yang sudah sanggup berkeluarga maka hendaklah ia menikah, karena hal itu lebih menjaga pandangan dan memelihara syahwat kemaluan. Dan siapa yang belum sanggup menikah, maka hendaklah ia berpuasa karna itu meredakan syahwat."Agar lebih menarik marilah kita bahas secara mendetailSahabat yang meriwayatkanPe-rawi Hadits ini adalah Abdullah bin Mas'ud bin Ghafil bin Habib Al-Hazly. Ayahnya meninggal di masa jahiliyah dan ibunya masuk Islam menjadi shahabiyah, karena itu kadang beliau dinisbahkan ke ibunya dengan sebutan "Ibnu Ummi Abdin" karna Ummu Abdin adalah kuniyah dari ibunya. Adapun kuniyah beliau adalah Abu riwayat menyebutkan beliau adalah orang ke-enam dari sahabat-sahabat yang pertamakali masuk Islam, oleh sebab itu beliau mempunyai posisi yang signifikan di kalangan sahabat. Beliau dua kali ikut hijrah dan mengikuti semua peperangan yang menyertakan Rasulullah Saw bahkan ambil andil dalam pembunuhan Abu Jahal di perang Badar. Beliau termasuk ulamanya para sahabat, ahli di bidang Fiqih lagi Zuhud dan termasuk Mufti di kalangan sahabat. Karena selalu menyertai Rasulullah, beliau banyak meriwayatkan Hadits dan mendalami di Makkah, beliau sering membaca Alquran dengan suara jahar nyaring hingga terdengar oleh orang-orang kafir. Akibatnya beliau sering disiksa. Rasulullah Saw mem-bai'at Zubeir ra sebagi saudara angkat sang Abdullah ini. Ketika di Madinah, Rasulullah Saw mempersaudarakannya lagi dengan Sa'ad bin Mu'adz riwayat yang menunjukan kemuliaan beliau, salah satunya riwayat Bukhari - Muslim bahwasanya Musa Al-Asy'ariy ra berkata ketika saya dan saudara saya datang dari Yaman, kami menyangka bahwa Abdullah bin Mas'ud itu adalah ahli bait bagian dari keluarga Rasulullah, melihat interaksi Abdullah dan ibunya dengan Rasulullah termasuk ahli Alquran dari segi qira'at, hukum, asbabunnuzul dan bagian ilmu Alquran lainnya. Bukhari - Muslim meriwayatkan, Abdullah bin Amru ra berkata, aku pernah mendengar Rasulullah Saw bersabda pelajarilah Alquran itu dari empat orang Ibnu ummi Abdin Abdullah bin Mas'ud, Ubay bin Ka'ab, Salim bekas hamba Abu Khudzaifah, dan dari Mu'adz bin paling menarik, ketika Abdullah bin Mas'ud berkomentar tentang dirinya sendiri. diriwayatkan oleh Bukhari - Muslim, Abdullah bin Mas'ud berkata "Aku telah membaca/mendapat langsung tujuh puluh surah Alqur'an dari Rasulullah Saw, dan para sahabat lain tahu kalau aku paling tahu tentang Alquran, seandainya aku tahu ada orang yang paling tahu tentang Alquran melebihi saya, niscaya saya akan bin Khattab ra mengutus beliau ke Kufah kota di Iraq sebagi guru, bersama beliau ada Ammar sebagai gubernur disana, Saidina Umar ra berkata kepada kaum muslim Kufah "Dua orang ini adalah pembesar sahabat Rasulullah Saw, maka ikutilah mereka"Sebanyak 848 Hadits Nabi Saw beliau riwayatkan. Beliau wafat tahun 32 Hijriyah di masa Khilafah Utsman bin Affan ra. Ada juga yang mengatakan beliau wafat tahun 33 Hijriyah, tapi yang pertama tadi lebih kuat, kata Imam Ibnu Hajar kalimatโ€œMa'syaraโ€ adalah ungkapan untuk sekelompok komunitas yang ada kesamaan sifat, misalnya mas'syara al-anbiaya, atau ma'syara asy-syabab, ma'syara an-nisaa' dan lain-lain.โ€œAs-Syababโ€ adalah bentuk jama' dari kata โ€œAs-Syaabโ€, yang artinya adalah orang yang sudah dewasa baligh dan belum sampai berumur 30 tahun.โ€œAl-Ba'ah,โ€ secara ethimologi artinya adalah jima', bersetubuh, hubungan intim, atau biaya/material. Jadi maksud kalimat ba'ah dalam Hadits tersebut adalah maka siapa yang sudah sanggup jima' maka hendaklah ia menikah, atau siapa yang ada biaya hendaklah ia tetapi yang lebih bagusnya adalah menggabungkan makna yang dua ini. yaitu" siapa yang sudah mampu zahir-batin biaya-jima' maka hendaklah ia menikah."Falyatazawwaj," kalimat Az-zawaj disini adalah Nikah, yaitu akad atas perempuan dan menggaulinya sehingga tercapai tujuan nikah itu."Aghadhdhu," artinya lebih memejamkan, yang asal kalimatnya adalah Ghaddu yang maknanya memejamkan mata, seperti menghalangi mata supaya tidak melihat maksiat."Ahshanu," asalnya Al-ihshaan artinya; mencegah, benteng, tembok."As-shaum," menurut bahasa artinya menahan, dan menurut istilah fiqih adalah menahan diri dari makan, minum dan segala hal yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar kedua sampai terbenam matahari/magrib."Wijaa'," dalam Hadits ini mempunyai arti bahwa puasa itu memutus dan kandungan HaditsHadits di atas mencakup banyak kesimpulan yang sangat bermanfaatPertamaRasulullah Saw mengarahkan seruan hadits ini kepada pemuda/i, karna di usia muda inilah semangat untuk menikah itu kuat, juga gejolak nafsu itu tinggi. Supaya tidak terjerumus ke jalan yang salah, maka Rasulullah Saw mengendalikan dengan menunjukkan jalan yang benar, yaitu menikah dengan syah bagi orang yang sanggup, sementara yang belum mampu dianjurkan untuk pada zhahirnya Hadits ini ditujukan kepada kawula muda, tapi khitabnya juga mencakup orang tua dan lanjut usia. Karenanya kita tidak boleh beranggapan negatif ketika ada laki-laki umur enam puluhan mau menikah, sebab ini dianjurkan dalam agama, ulama terdahulu bahkan sahabat juga melakukannya. Dalam sebuah riwayat, ketika Khalifah Utsman bin Affan berjumpa dengan Abdullah bin Mas'ud yang sudah tua, sang Khalifah menganjurkan supaya dia menikah lagi dan memilih gadis muda, siapa tahu jiwa mudanya kembali berulang dengan beristri Anjuran untuk menikahBanyak ayat Al-quran juga Hadits Nabi Saw yang menganjurkan untuk menikah, Allah Swt berfirmanูˆู„ู‚ุฏ ุฃุฑุณู„ู†ุง ุฑุณู„ุง ู…ู† ู‚ุจู„ูƒ ูˆุฌุนู„ู†ุง ู„ู‡ู… ุฃุฒูˆุงุฌุง ูˆ ุฐุฑูŠุฉ, ูˆู…ุง ูƒุงู† ู„ุฑุณูˆู„ ุฃู† ูŠุฃุชู‰ ุจุขูŠุฉ ุฅู„ุง ุจุฅุฐู† ุงู„ู„ู‡, ู„ูƒู„ ุฃุฌู„ ูƒุชุงุจ ุงู„ุฑุนุฏ 38Dan Sesungguhnya kami Telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat mukjizat melainkan dengan izin Allah. bagi tiap-tiap masa ada Kitab yang tertentu.ูˆุงู†ูƒุญูˆุง ุงู„ุฃูŠุงู…ู‰ ู…ู†ูƒู… ูˆุงู„ุตุงู„ุญูŠู† ู…ู† ุนุจุงุฏูƒู… ูˆุฅู…ุงุกูƒู…, ุฅู† ูŠูƒูˆู†ูˆุง ูู‚ุฑุงุก ูŠุบู†ู‡ู… ุงู„ู„ู‡ ู…ู† ูุถู„ู‡, ูˆุงู„ู„ู‡ ูˆุงุณุน ุนู„ูŠู… ุงู„ู†ูˆุฑ 32Dan kawinkanlah orang-orang yang masih sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak rkawin dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha luas pemberian-Nya lagi Maha banyak sekali hadits yang menganjurkan nikah, Rasulullah Saw bersabda;ุนู† ุนุจุฏ ุงู„ู„ู‡ ุจู† ุนู…ุฑ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ู…ุง ู‚ุงู„ ู‚ุงู„ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุงู„ุฏู†ูŠุง ู…ุชุงุน, ูˆุฎูŠุฑ ู…ุชุงุน ุงู„ุฏู†ูŠุง ุงู„ู…ุฑุงุฉ ุงู„ุตุงู„ุญุฉ ุฑูˆุงู‡ ู…ุณู„ู… ูˆ ุฃุญู…ุฏ ูˆุบูŠุฑู‡ู…ุง.Dari Abdullah bin Umar ra, Rasulullah Saw bersabda "Dunia ini adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah perempuan yang solehah" HR Muslim dan Ahmad dll.Di dalam hadits ini kita tela'ah bagaimana Allah Swt memuliakan kaum wanita yang solehah sampai pada tahap sebaik-baik perhiasan dunia. Tak berharga emas permata, tak bernilai dolar rupiah kalau bersanding dengan wanita ุฅุจู† ู…ุงุฌู‡ ุจุณู†ุฏู‡ ุฅู„ู‰ ุฃุจู‰ ุฃู…ุงู…ุฉ ุนู† ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ู‚ุงู„ ู…ุง ุงุณุชูุงุฏ ุงู„ู…ุคู…ู† ุจุนุฏ ุชู‚ูˆู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนุฒ ูˆุฌู„ ุฎูŠุฑุง ู„ู‡ ู…ู† ุฒูˆุฌุฉ ุตุงู„ุญุฉ, ุฅู† ุฃู…ุฑุชู‡ุง ุฃุทุงุนุชู‡, ูˆุฅู† ู†ุธุฑ ุฅู„ูŠู‡ุง ุณุฑุชู‡, ูˆุฅู† ุฃู‚ุณู… ุนู„ูŠู‡ุง ุฃุจุฑุชู‡ ูˆุฅู† ุบุงุจ ุนู†ู‡ุง ุญูุธุชู‡ ูู‰ ู†ูุณู‡ุง ูˆู…ุงู„ู‡ ุณู†ู† ุงุจู† ู…ุงุฌู‡Ibnu majah meriwayatkan dengan sanad yang bersambung ke Abi Umamah, Rasulullah Saw bersabda "Hal yang paling berharga bagi seorang mukmin setelah taqwa adalah mendapat istri solehah, apabila diperintah ia menurut, apabila dipandang menyenangkan, apabila suami membagi haknya ia tetap berbuat baik, dan apabila suami tidak di sampingnya ia memelihara diri dan harta suaminya."ุฑูˆู‰ ุฃุจูˆ ุฃูŠูˆุจ ุงู„ุฃู†ุตุงุฑู‰ ุนู† ุงู„ู†ุจู‰ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ู‚ุงู„ ุฃุฑุจุน ู…ู† ุณู†ู† ุงู„ู…ุฑุณู„ูŠู† ุฌู…ูŠุนุง ุงู„ุญูŠุงุก, ูˆุงู„ุชุนุทุฑ, ูˆุงู„ุณูˆุงูƒ, ูˆุงู„ู†ูƒุงุญ. ุฑูˆุงู‡ ุฃุญู…ุฏ ูˆุงู„ุชุฑู…ุฐู‰Abu Ayyub meriwayatkan dari Rasulullah Saw, bahwa beliau bersabda"Empat macam termasuk sunnah semua Rasul as, yaitu sifat malu, memakai harum-haruman parfum, bersiwak sugi dan nikah." HR Ahmad dan Turmudzi.Ketiga Nikah itu wajib atau tidakMengenai hukum nikah para ulama beselisih pendapat. Madzhab Zahiriyah, segelintir ulama Syafi'iyah dan satu riwayat yang bersumber dari Ahmad bin Hanbal mengatakan kalau nikah itu hukumnya wajib, dalil mereka antara lain firman Allah Swtูˆุงู†ูƒุญูˆุง ุงู„ุฃูŠุงู…ู‰ ู…ู†ูƒู… ูˆุงู„ุตุงู„ุญูŠู† ู…ู† ุนุจุงุฏูƒู… ูˆุฅู…ุงุกูƒู…, ุฅู† ูŠูƒูˆู†ูˆุง ูู‚ุฑุงุก ูŠุบู†ู‡ู… ุงู„ู„ู‡ ู…ู† ูุถู„ู‡, ูˆุงู„ู„ู‡ ูˆุงุณุน ุนู„ูŠู… ุงู„ู†ูˆุฑ 32Dan kawinkanlah orang-orang yang masih sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak kawin dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha luas pemberian-Nya lagi Maha jugaูุงู†ูƒุญูˆุง ู…ุง ุทุงุจ ู„ูƒู… ู…ู† ุงู„ู†ุณุงุก ู…ุซู†ู‰ ูˆุซู„ุงุซ ูˆุฑุจุงุน, ูุฅู† ุฎูุชู… ุฃู„ุง ุชุนุชุฏู„ูˆุง ููˆุงุญุฏุฉ ุฃูˆ ู…ุง ู…ู„ูƒุช ุฃูŠู…ุงู†ูƒู…, ุฐุงู„ูƒ ุฃุฏู†ู‰ ุฃู„ุง ุชุนูˆู„ูˆุงุงู„ู†ุณุงุก 3Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat juga Mereka berdalil dengan Hadits Nabi Sawุฑูˆุงู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑู‰ ูˆ ู…ุณู„ู… ุฑุญู…ู‡ู…ุง ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ุจุณู†ุฏู‡ู…ุง ุฅู„ู‰ ุนุจุฏ ุงู„ู„ู‡ ุจู† ู…ุณุนูˆุฏ ุฑุถู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ ุฃู† ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ู‚ุงู„ "ูŠุง ู…ุนุดุฑ ุงู„ุดุจุงุจ, ู…ู† ุงุณุชุทุงุน ู…ู†ูƒู… ุงู„ุจุงุกุฉ ูู„ูŠุชุฒูˆุฌ, ูุฅู†ู‡ ุฃุบุถ ู„ู„ุจุตุฑ, ูˆ ุฃุญุตู† ู„ู„ูุฑุฌ, ูˆู…ู† ู„ู… ูŠุณุชุทุน ูุนู„ูŠู‡ ุจุงู„ุตูˆู… ูุฅู†ู‡ ู„ู‡ ูˆุฌุงุก" ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑู‰ ูู‰ ูƒุชุงุจ ุงู„ู†ูƒุงุญ ุจุงุจ ู…ู† ู„ู… ูŠุณุชุทุน ุงู„ุจุงุกุฉ ูู„ูŠุตู…, ูˆุฑูˆุงู‡ ู…ุณู„ู… ูู‰ ูƒุชุงุจ ุจุงุจ ุงุณุชุญุจุงุจ ุงู„ู†ูƒุงุญ ุฅุฐุง ุชุงู‚ุช ู†ูุณู‡ ุฅู„ูŠู‡ ูˆูˆุฌุฏ ู…ุคู†ู‡"Wahai sekalian pemuda! Barang siapa di antara kalian yang sudah sanggup berkeluarga maka hendaklah ia menikah, karna hal itu lebih menjaga pandangan, dan memelihara syahwat kemaluan, dan sipa yang belum sanggup menikah, maka hendaklah ia berpuasa karna itu meredakan syahwat."Akan tetapi Imam Nawawi, salah satu ulama Syafi'yah mengatakan mayoritas ulama berpendapat bahwa perintah hadits di atas adalah perintah sunat bukan perintah wajib. Perintah hadits di atas adalah suruhan untuk menikah bagi yang ingin dan sanggup menikah, dan itu pun menurut pendapat madzhab kita Syafi'i bukan perintah wajib. Maka nikah atau menggauli hamba perempuan itu tidak wajib, walaupun karena takut jatuh kepada dosa. Seperti ini mayoritas pendapat semua madzhab, tidak ada satu madzhab yang mewajibkan nikah kecuali Daud Az-zhahiry Pendiri madzhab Zhahiriyah dan satu riwayat yang bersumber dari Ahmad bin Hanbal, mereka mengatakan bahwa siapa yang takut terjerumus kepada dosa maka ia wajib menikah atau menggauli hambanya. Bahkan sebagian mereka mengatakan walaupun bukan karna takut dosa nikah itu tetap wajib ibnu Hazm dari ulama Zhahiriyah mengatakan, "bagi orang yang sanggup berhubungan suami isteri, maka wajib baginya menikah atau menggauli hamba, jika ia tidak mampu maka ia mesti banyak berpuasa."Imam Al-Mazriy dari madzhab Maliki mengatakan, "Nikah itu sunat, tetapi terkadang ia jadi wajib apabila takut jatuh kepada zina."Imam Al-Qurtubiy mengatakan, "Orang yang sanggup menikah dan takut terjerumus kepada zina, tidak diperselisihkan lagi tentang wajibnya nikah padanya."Banyak sekali pernyataan ulama dalam masalah ini, lebih netralnya adalah pendapat yang diambil Imam Ibnu Hajar ulama Syafi'iyah dari perkataan Ibnu Daqiq Al-'Id ulama Syafi'iyah yang mengatakan โ€œSebahagian ulama mengatakan bahwa nikah itu mencakup hukum yang lima; Wajib bagi orang yang takut terjerumus kepada dosa, sedangkan ia mampu untuk menikah. Haram bagi orang yang tidak mampu bersetubuh dan tidak punya material juga ia tidak selera untuk nikah. Makruh bagi orang yang tidak merasa apa-apa walaupun tidak menikah, atau bahkan kalu ia menikah ia akan semakin jauh dari agama. Sunat bagi orang yang mampu dan berniat untuk menyalurkan syahwat di jalan yang benar niat 'iffatunnafsi dan memperoleh keturunan. Dan Mubah boleh bagi orang yang selain keadaan yang di atas mayoritas ulama memang mengatakan bahwa nikah itu hukumnya tidak wajib, tapi madzhab yang empat sependapat di suatu kondisi jika hukum nikah itu bisa menjadi Maliki berpendapat nikah itu wajib apabila seseorang takut terjerumus kepada zina dan tidak mampu membeli hamba perempuan untuk menyalurkan syahwatnya, sementara ia tidak sanggup berpuasa, atau ia sanggup tapi puasa itu sudah tidak mampu membendung Hanafi berpendapat nikah itu jadi wajib kalau memenuhi empat syarat1. benar-benar yakin akan terjerumus kepada zina, kalau masih sekedar takut terjerumus, belum benar-benar tidak sanggup berpuasa sebagai inisiatif lain mengatasi gejolak tidak sanggup membeli hamba sahaya perempuan sebagai inisiatif lain buat menyalurkan mampu memberikan mahar dari harta yang Syafi'i berpendapat sebenarnya pada dasarnya nikah itu mubah boleh. Jadi seorang boleh menikah dengan tujuan supaya mendapat kenikmatan dan kelezatan. Kalau seseorang menikah dengan niat untuk memperoleh keturunan dan mengikuti sunnah maka ia jadi sunat. Dan nikah itu jadi wajib bagi laki-laki yang takut terjatuh ke zina, begitu juga misalnya perempuan yang tidak aman kecuali dengan menikah maka ia wajib Hanbali berpendapat nikah itu wajib bagi laki-laki atau perempuan yang takut terjerumus kepada zina, tidak ada perbedaan bagi orang yang mampu memberikan belanja atau pun tidak, semuanya wajib. Yang terpenting adalah kapan ia bisa menikah ia wajib melaksanakannya. Kalau masalah rezeki cukup tawakkal kepada Allah Swt dan jalani usaha yang dari ini semua bahwa nikah itu wajib dalam beberapa kondisi. Dan pendapat yang paling mengena sekali di hati kita adalah bahwa mengenai hukum perintah nikah itu mencakup hukum yang lima, yaitu wajib, haram, makruh, sunat dan mubah. Mengenai klasifikasi hukum ini tergantung kondisi Hubungan kalimat "menjaga pandangan" dan "memelihara syahwat kemaluan" โ€“ yang terdapat dalam hadits โ€“ dengan kehidupan di atas tentunya merupakan jalan taat kita kepada Allah Swt. Sebenarnya, ketaatan seseorang banyak berkaitan dengan macam-macam ketaatan lain yang mungkin bisa diamalkan, dan bahkan terkadang tiada henti-hentinya sampai mengantarkannya ke surga. Ini seperti yang digambarkan oleh Rasulullah dalam petikan hadits shahihูˆุฅู† ุงู„ุตุฏู‚ ูŠู‡ุฏู‰ ุฅู„ู‰ ุงู„ุจุฑ, ูˆุฅู† ุงู„ุจุฑ ูŠู‡ุฏู‰ ุฅู„ู‰ ุงู„ุฌู†ุฉ...ุงู„ุญุฏูŠุซ"Dan sesungguhnya sifat benar jujur itu membawa kepada kebaikan dan kebaikan itu mengantarkan kesurga... "Demikian juga maksiat, suatu kejahatan selalu banyak kaitannya dengan kajahatan yang lain sehingga terkadang sulit dihentikan sampai mengantarkan seseorang ke jurang neraka, barangkali itu juga isyarat sambungan Hadits di atasูˆุฅู† ุงู„ูƒุฐุจ ูŠู‡ุฏู‰ ุฅู„ู‰ ุงู„ูุฌูˆุฑ, ูˆุฅู† ุงู„ูุฌูˆุฑ ูŠู‡ุฏู‰ ุฅู„ู‰ ุงู„ู†ุงุฑ....ุงู„ุญุฏูŠุซ"Dan sifat pendusta itu membawa kepada dosa, dan dosa itu mengantarkan ke neraka..."Hal itu bisa kita lihat dengan nyata dan jelas dari kehidupan sehari-hari, biasanya orang yang sering meninggalkan shalat akan mudah mengerjakan maksiat lain. Orang yang tidak berbuat baik kepada orang tuanya durhaka akan susah berbuat baik kepada orang lain. Itulah mata rantai maksiat yang timbul karena hati yang keras dan penuh kegelapan. Sebaliknya, situasi orang yang mengerjakan ketaatan biasanya kalau shalatnya terjaga, ia akan berpikir sebelum melakukan tindakan dan berhati-hati memilih rizki mana yang boleh ุงู„ุตู„ุงุฉ ุชู†ู‡ู‰ ุนู† ุงู„ูุญุดุงุก ูˆุงู„ู…ู†ูƒุฑ....ุงู„ุฃูŠุฉSesungguhnya sholat itu mencegah perbuatan keji dan munkarโ€ฆHubungannya dengan dua potongan kalimat hadits di atas, Rasulullah menganjurkan menikah salah satu tujuannya adalah untuk menjaga pandangan dan syahwat kemaluan, supaya tidak terjerumus kepada maksiat. Dengan menikah, pandangan seseorang biasanya akan lebih terjaga, tingkah lakunya juga akan terkontrol, sebab hasrat kemanusiaannya sudah terpenuhi dengan sesuatu yang halal dengan ikatan suci. Maka orang yang menikah demi mematuhi tuntunan agama otomatis akan menjalani kehidupannya dengan perhitungan yang baik, baik dari segi rizki, pekerjaan atau pun interaksi sosial lain, dari situ ia akan terhindar dari suap, korupsi dan berbagai kejahatan sosial lain. Dengan demikian bangsa akan bangkit dan masyarakat menjadi karena itu kalau ingin menyejahterakan masyarakat dan bangsa, salah satu pondasinya adalah dengan anjuran berkeluarga menikah menurut perintah agama. Dari segi lain kita lihat juga bahwa tujuan menikah itu salah satunya adalah supaya jiwa manusia menjadi tenang dan nyaman. Dengan situasi seperti ini akan memudahkan masyarakat untuk berkonsentrasi, berkreasi, produktif dan melahirkan gebrakan-gebrakan baru. Dengan berkeluarga setidaknya akan terhindari kehidupan berhura-hura dan main-main tanpa tujuan. Kriminal yang menyangkut perempuan seperti pemerkosaan, kejahatan kemanusiaan seperti prostitusi juga insya Allah akan bisa diminimalisir dan ditepis. Ini semua tentu sangat menjamin untuk kebangkitan suatu bangsa. Dengan masyarakat yang tenang, konsen, kreatif, produktif dan memiliki spiritual yang mantap pasti Islam akan bisa Tujuan PernikahanBanyak ayat maupun hadits yang berbicara tentang pernikahan beserta faedah dan tujuannya, antara lain1. menciptakan ketenanganSalah satu tujuan pernikahan itu adalah untuk menenteramkan jiwa manusia. Karna dengan menikah akan banyak hasrat yang terpenuhi, misalnya memenuhi kebutuhan biologis dan mencurahkan kasih dan cinta kepada pasangan atau keturunannya. Dengan menikah Insya Allah semua ini bisa terpenuhi. Dan dengan menikah akan tercipta suasana saling melengkapi antar pasangan. Seperti itu juga yang diungkapkan Allah Swt dalam Alquran surat Ar-Ruum ayat 21 "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri/suami dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir."Termasuk nikmat dan karunia Allah Swt kepada manusia khususnya muslimin adalah masalah pendamping hidup suami/istri dari jenis manusia sendiri. Susah dibayangkan kalau misalnya pasangan kita adalah jin misalnya. Jin sebagai makhluk halus tentu akan sangat repot. Jadi dengan nikmat ini suami merasa tenang didampingi isteri, demikian juga sakana/sakinah yang berarti tenang/tenteram merupakan kalimat yang sangat ideal sekali dalam hal ini. Sungguh merupakan sastra ilahi yang takkan terbandingi walaupun seluruh ahli bahasa mencoba menirunya. Karna dalam kandungan kalimat "sakana = tenang/tentram" ini banyak sekali sinonim yang semuanya menyatu dalam kata "tenang" ini dan bisa dirasakan suami-isteri, antara lain dalam bahasa Arab sakana itu semakna dengan al-aman = merasa aman, at-thuma'ninah = tentram, as-sa'adah = bahagia, ar-ridha = suka, al-qana'ah = merasa cukup, at-taufiq, dan al-'ishmah = penjagaan, perlindungan. Kalimat ini semua telah berpadu dalam satu makna kalimat Al=Qurโ€™an diatas yaitu ู„ุชุณูƒู†ูˆุง = supaya kamu tenang/ karna salah satu tujuan pernikahan adalah supaya tercipta ketenangan di kedua belah pihak, maka bahtera rumah tangga itu mesti berorientasi kepada agama, serta mewujudkan cinta, kasih sayang serta saling memahami dan pengertian. Sebab tidak mungkin ketentraman itu akan tercapai kalau misalnya yang ada adalah pertengkaran, keras kepala, egoisme dan jauh dari sentuhan Membentuk masyarakatSalah satu tujuan pernikahan adalah membentuk masyarakat yang baik dan berbudi. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, dengan menikah akan banyak sakali hal-hal buruk yang bisa dihindari dan tentunya akan sangat besar juga pengaruhnya terhadap moral masyarakat, Dengan menikah suami-siteri akan berpadu untuk saling melengkapi. Barangkali itulah yang diisyaratkan oleh Allah Swt dalam Alquran surat Al-Baqarah 187ู‡ู† ู„ุจุงุณ ู„ูƒู… ูˆุฃู†ุชู… ู„ุจุงุณ ู„ู‡ู†mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi kita berhenti sejenak menelaah ayat di atas, sunguh tepat sekali ungkapan Allah Swt yang mengatakan bahwa suami-isteri itu adalah pakaianโ€™ bagi satu sama lain. Karena dengan memakai kata ini akan banyak sekali makna yang bisa digandengkan. Dengan pakaian tubuh kita akan tertutup, kulit kita akan terjaga, dan pakaian itu adalah sesuatu yang kita kenakan untuk tubuh kita. Sama dengan suami-isteri, dengan adanya ikatan nikah pandangan akan terjaga dari melirik wanita atau pria lain, dan dengan sendirinya kelakuan akan terpelihara. Yang paling pentingnya lagi, masing-masing bisa menyalurkan kebutuhan biologis dengan jalan yang halal dan diridhai oleh Allas Sarana ekspresi cintasalah satu tujuan pernikahan yang terkadang dilalaikan orang banyak adalah dengan menikah keindahan dan ketulusan cinta akan terdistribusi secara optimal. Setiap kalimat yang terucap kata yang dibisikkan, rayuan yang dinyanyikan dan kemesraan yang diberikan bukan lagi sekedar gombal belaka tanpa wujud nyata, namun lebih dari itu, semuanya merupakan kisah romantis yang bisa dibuktikan dan di jalankan meniti hidup yang indah ini. Pantaslah Rasulullah Muhammad Saw mengatakan, dari riwayat Ibnu Abbas raุฑูˆู‰ ุนุจุฏ ุงู„ู„ู‡ ุงุจู† ุนุจุงุณ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ู…ุง ุนู† ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ู‚ุงู„ ู„ู… ู†ุฑ ู„ู„ู…ุชุญุงุจูŠู† ู…ุซู„ "Kami tidak menyaksikan kemesraan pecinta seumpama cinta suami istri."Hadits diatas sepertinya menggambarkan bagaimana proses saling mencintai yang benar menurut persepsi Islam. Karena seperti realita yang kita saksikan banyak sekali pergaulan yang beratas nama cinta dan kasih sayang antara lawan jenis tanpa ada ikatan halal. Yang pada akhirnya akan merusak moral bangsa lebih-lebih Peluang untuk kayaAllah Swt berfirman di surat An-nur ayat 32ูˆุฃู†ูƒุญูˆุง ุงู„ุฃุจุงู…ู‰ ู…ู†ูƒู… ูˆุงู„ุตุงู„ุญูŠู† ู…ู† ุนุจุงุฏูƒู… ูˆุฅู…ุงุฆูƒู…, ุฅู† ูŠูƒูˆู†ูˆุง ูู‚ุฑุงุก ูŠุบู†ู‡ู… ุงู„ู„ู‡ ู…ู† ูุถู„ู‡, ูˆุงู„ู„ู‡ ูˆุงุณุน ุนู„ูŠู…Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian tidak bersuami perawan atau janda di antara kamu, dan orang-orang yang layak kawin dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha luas pemberian-Nya lagi Maha meriwayatkan dalam kitabnya, bahwa saidah 'A'isyah berkataู‚ุงู„ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… " ุชุฒูˆุฌูˆุง ุงู„ู†ุณุงุก ูŠุฃุชูŠู†ูƒู… ุจุงู„ู…ุงู„ ".Artinya โ€œMenikahlah dengan perempuan niscaya mereka mendatangkan harta.โ€Memang ketika kita meneliti kehidupan masyarakat, jarang sekali orang lajang yang jadi kaya raya. Maksudnya disini orang yang kaya karena usaha dan kesuksesan karirnya sendiri Rata-rata orang kaya itu adalah orang yang sudah menikah, kecuali misalnya harta yang diperoleh dari warisan. Secara logika kalau kita mencermati memang benar sekali apa yang diungkapkan firman Allah dan hadits di atas, bahwa dengan menikah bisa kaya, hidup akan terarah, jauh dari berpoya-poya dan menghamburkan uang, usaha untuk hemat timbul dengan sendirinya. Dengan menikah pula sifat malas akan menjauh karena sadar akan tanggung memperoleh keturunanSalah satu tujuan nikah yang paling mulia adalah untuk memperoleh keturunan anak. Ada banyak faedah dari memperoleh keturunan ini antara lainMembuat Rasulullah Muhammad Saw bangga dengan banyaknya umatnya nanti di akhirat. Dalam hadits Anas bin malik ra yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban disebutkan โ€œbahwa Rasul Saw menyuruh umatnya menikah dan sangat melarang untuk membujang.โ€ Karena dengan menikah akan memperoleh keturunan yang akan menambah jumlah kaum muslimin. Dalam hadits lain Rasulullah bersabdaุชุฒูˆุฌูˆุง ุงู„ูˆุฏูˆุฏ ุงู„ูˆู„ูˆุฏ, ูุฅู†ูŠ ู…ูƒุงุซุฑ ุจูƒู… ุงู„ุฃู†ุจูŠุงุก ูŠูˆู… ุงู„ู‚ูŠุงู…ุฉArtinya "Nikahilah perempuan yang lembut dan keturunan peranakan yang banyak anak, karna banyaknya kalian membuat aku bangga nanti di hadapan para nabi lain."Memenuhi hasrat manusia untuk memperoleh keturunan. Pada dasarnya sudah menjadi fitrah kalau setiap manusia ingin punya keturunan, baik laki-laki terlebih kaum hawa. Bahkan tidak jarang keluarga jadi berantakan, pernikahan seolah hampa tak berarti karena belum dikaruniai keturunan. Seakan-akan salah satu tujuan hidup ini adalah untuk memperoleh anak yang akan membantu di waktu muda, mengasuh sesudah tua dan mendo'akan setelah meninggal eksistensi manusia muslim di muka bumi ini. Sehingga selalu ada generasi penerus yang menyembah sang pencipta Allah Swt, walaupun pada dasarnya Allah Swt tidak butuh dengan pengabdian para syafa'at pertolongan dari anak keturunan. Baik anak yang meninggal sebelum dewasa kemudian orang tuanya sabar, apalagi yang panjang umurnya sehingga bisa mendo'akan kedua ibu bapaknya. Rasulullah Saw bersabdaุฅุฐุง ู…ุงุช ุงุจู† ุฃุฏู… ุงู†ู‚ุทุน ุนู…ู„ู‡ ุฅู„ุง ู…ู† ุซู„ุงุซุฉ ุตุฏู‚ุฉ ุฌุงุฑูŠุฉ, ุฃูˆ ุนู„ู… ูŠู†ุชูุน ุจู‡, ุฃูˆ ูˆู„ุฏ ุตุงู„ุญ ูŠุฏุนูˆ "Apabila manusia meninggal, putuslah semua sarana amalnya kecuali dari tiga sumber sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat yang pernah diajarkan, dan anak soleh yang mendo'akannya.โ€Dari semua pemaparan di atas dapat kita tarik beberapa kesimpulanRasulullah Saw menganjurkan umatnya supaya menjaga pandangan dari hal-hal yang tidak baik, dan itu sangat berpengaruh terhadap kehidupan urusan syahwat yang merupakan karunia Allah Swt yang sangat berharga itu harus benar-benar dijaga, dan jangan disalahgunakan pada hal-hal yang haram, sebab sudah ada solusi yang Hadits petubjuk nikah ini madzhab Malikiyah mengatakan bahwa onani mengeluarkan mani dengan tangan hukumnya adalah haram, karena dalam kandungan hadits itu disebutkan bahwa Rasulullah hanya memberikan dua solusi untuk mengatasi syahwat, yaitu nikah atau puasa. Seandainya onani itu diperbolehkan, pastilah Rasulullah menyebutkannya juga, apalagi objek utama hadits ini adalah kalangan juga ada anjuran supaya syababul Islam mesti menyibukkan diri untuk taat kepada Allah Swt, dan memikirkan sesuatu yang berguna dunia paling pokok dari kandungan Hadits ini adalah anjuran untuk menikah bagi yang sudah sanggup lahir-batin, karena itu adalah sunnah Rasul Saw dan anjuran Allah Ditulis oleh Ismai'il nasution- Disarikan dari Ruhu wa Rayhan min Hadyi Sayyidi Waladi 'Adnan, oleh DR. Marwan bin Muhammad bin Musthafa Syahin, Ustadz Al-Hadits wa Ulumihi di Al-Azhar Kairo.
Kitab Ilmu - Shohih Al-Bukhori. Download PDF - WORD. 1. Keutamaan Ilmu. 2. Ditanya Suatu Ilmu Tetapi Tetap Fokus Ceramah Hingga Selesai Baru Menjawab. 59 - ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠ ู‡ูุฑูŽูŠู’ุฑูŽุฉูŽ ุฑูŽุถููŠูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ูุŒ ู‚ูŽุงู„ูŽ: ุจูŽูŠู’ู†ูŽู…ูŽุง ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ๏ทบ ูููŠ ู…ูŽุฌู’ู„ูุณู ูŠูุญูŽุฏู‘ูุซู BerandaayatLihat Surat Al Baqarah Ayat 284 286 Mp3 Oktober 23, 2021 Yuk simak surat al baqarah ayat 284 286 mp3 Surah tul Baqarah Ayat. Bacaan Al-Quran Merdu 2 Ayat Terakhir Surat Al-Baqarah Bacaan Al-Quran Merdu Menyentuh Hati 2 Ayat Terakhir Surat Al-Baqarah 285-286 Reciter. Related Surat Al Baqarah Ayat 285 286 Mp3. Cek jugabaqarah dan surat al baqarah ayat 284 286 mp3 Salim Bahanan Murottal TV Temukan Kebahagiaan dalam Al-Quran. Easy Memorization of Surah Al Baqarah 284 286 YouTube Easy Memorization of Surah Al Baqarah 284 286. 285 - 286 30 of 30 The Messenger has believed in what was revealed to him from his Lord and so have the believers. Quran Urdu Translation Surah Baqarah Aya 284 To 286 Quran Urdu Translation Quran Urdu Quran Murottal Merdu Bikin Nangis Al Qalam Ustadz Abdul Qodir Sedih Allah On Happy Judul Surah On HappyFormat Surah MP3Ukuran File Surah 800kb surat al baqarah ayat 284 286 mp3Tanggal post Januari 2018 Jumlah halaman surah 138 HalamanBaca On HappyJudul Surah Format Surah PDFUkuran File Surah surat al baqarah ayat 284 286 mp3Tanggal post April 2020 Jumlah halaman surah 151 HalamanBaca Murottal Merdu Bikin Nangis Al Qalam Ustadz Abdul Qodir Sedih Allah Holy Quran Surah Baqarah Ayat 284 To 286 I Request To All Friends Plea Quran Surah Holy Quran All Friends Judul Surah Format Surah DocUkuran File Surah surat al baqarah ayat 284 286 mp3Tanggal post Maret 2018 Jumlah halaman surah 178 HalamanBaca 31 Desember 2019 Judul Surah 31 Desember 2019 Format Surah PDFUkuran File Surah surat al baqarah ayat 284 286 mp3Tanggal post Mei 2020 Jumlah halaman surah 329 HalamanBaca 31 Desember 2019 Surah Al Baqarah 284 286 Must Listen Heart Touching Quran Recitation Saad Al Qureshi Quran Recitation Quran Education Poster Surah 49 Chapter 49 Al Hujurat Plete Quran With Urdu Hindi Transla Plete Quran Quran Recitation Quran Surah 49 Chapter 49 Al Hujurat Plete Quran With Urdu Hindi Transla Plete Quran Quran Recitation Quran Jennifer Grout Recites Verses 285 286 Of Surat U L Baqarah Demikianlah Artikel mengenai surat al baqarah ayat 284 286 mp3, , semoga bermanfaat. AlHadits dalam ushul fiqh merupakan salah satu sumber hukum syara'. Dalam disiplin yang mereka geluti, al hadits adalah segala informasi mengenai perbuatan, perkataan dan taqriir nabi shollallaahu 'alaihi wa sallama, sementara sifat fisik nabi 'alaihish-sholaatu was-salaam tidak termasuk dalam pengertian hadits -dalam disiplin ushul fiqh PERTANYAAN apakah maksud kata baโ€™ahmampu dari hadis rasul tentang anjuran menikah? Jannah, [email protected]JAWABAN Oleh Ustaz Muafa Mokhamad Rohma Rozikin/ Nabi ๏ทบ yang dimaksudkan adalah hadis berikut ini,ูŠูŽุง ู…ูŽุนู’ุดูŽุฑูŽ ุงู„ุดู‘ูŽุจูŽุงุจู ู…ูŽู†ู ุงุณู’ุชูŽุทูŽุงุนูŽ ู…ูู†ู’ูƒูู…ู ุงู„ุจูŽุงุกูŽุฉูŽ ููŽู„ู’ูŠูŽุชูŽุฒูŽูˆู‘ูŽุฌู’ุŒ ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุณู’ุชูŽุทูุนู’ ููŽุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ุจูุงู„ุตู‘ูŽูˆู’ู…ู ููŽุฅูู†ู‘ูŽู‡ู ู„ูŽู‡ู ูˆูุฌูŽุงุกูŒยป ุตุญูŠุญ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ 7/ 3Artinya, Wahai sekalian pemuda, siapa di antara kalian yang telah mempunyai ba-ah, maka hendaklah ia menikah, dan barangsiapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa karena hal itu akan lebih bisa meredakan gejolaknya.'โ€ ba-ah dalam hadis tersebut secara bahasa adalah makna bahasa hadis tersebut, โ€œbarangsiapa di antara kalian yang sudah mampu berjimak, maka menikahlahโ€An-Nawawi berkata,ูˆูŽุฃูŽุตู’ู„ูู‡ูŽุง ูููŠ ุงู„ู„ู‘ูุบูŽุฉู ุงู„ู’ุฌูู…ูŽุงุนู ุดุฑุญ ุงู„ู†ูˆูˆูŠ ุนู„ู‰ ู…ุณู„ู… 9/ 173Artinya, โ€œmakna asalnya ba-ah secara bahasa adalah jimakโ€Kemudian dipakai untuk makna akad nikah. An-Nawawi berkata,ุซูู…ู‘ูŽ ู‚ููŠู„ูŽ ู„ูุนูŽู‚ู’ุฏู ุงู„ู†ู‘ููƒูŽุงุญู ุจูŽุงุกูŽุฉูŒ ู„ูุฃูŽู†ู‘ูŽ ู…ูŽู†ู’ ุชูŽุฒูŽูˆู‘ูŽุฌูŽ ุงู…ู’ุฑูŽุฃูŽุฉู‹ ุจูŽูˆู‘ูŽุฃูŽู‡ูŽุง ู…ูŽู†ู’ุฒูู„ู‹ุง ุดุฑุญ ุงู„ู†ูˆูˆูŠ ุนู„ู‰ ู…ุณู„ู… 9/ 173โ€œKemudian akad nikah disebut ba-ah karena orang yang menikahi seorang wanita maka akan ditempatkan di rumahโ€ Syarhu An-Nawawi Ala Muslim juz 9 hlm 173An-Nawawi menguatkan makna jimak, dengan makna โ€œbarang siapa di antara kalian yang sudah mampu jimak karena sudah mampu menanggung beban pernikahan maka silakan berkata,ูˆูŽุงุฎู’ุชูŽู„ูŽููŽ ุงู„ู’ุนูู„ูŽู…ูŽุงุกู ูููŠ ุงู„ู’ู…ูุฑูŽุงุฏู ุจูุงู„ู’ุจูŽุงุกูŽุฉู ู‡ูู†ูŽุง ุนูŽู„ูŽู‰ ู‚ูŽูˆู’ู„ูŽูŠู’ู†ู ูŠูŽุฑู’ุฌูุนูŽุงู†ู ุฅูู„ูŽู‰ ู…ูŽุนู’ู†ูŽู‰ ูˆูŽุงุญูุฏู ุฃูŽุตูŽุญู‘ูู‡ูู…ูŽุง ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ู’ู…ูุฑูŽุงุฏูŽ ู…ูŽุนู’ู†ูŽุงู‡ูŽุง ุงู„ู„ู‘ูุบูŽูˆููŠู‘ู ูˆูŽู‡ููˆูŽ ุงู„ู’ุฌูู…ูŽุงุนู ููŽุชูŽู‚ู’ุฏููŠุฑูู‡ู ู…ูŽู†ู ุงุณู’ุชูŽุทูŽุงุนูŽ ู…ูู†ู’ูƒูู…ู ุงู„ู’ุฌูู…ูŽุงุนูŽ ู„ูู‚ูุฏู’ุฑูŽุชูู‡ู ุนูŽู„ูŽู‰ ู…ูุคูŽู†ูู‡ู ูˆูŽู‡ููŠูŽ ู…ูุคูŽู†ู ุงู„ู†ู‘ููƒูŽุงุญู ููŽู„ู’ูŠูŽุชูŽุฒูŽูˆู‘ูŽุฌู’ ุดุฑุญ ุงู„ู†ูˆูˆูŠ ุนู„ู‰ ู…ุณู„ู… 9/ 173Artinya,โ€œPara ulama berbeda pendapat tentang makna ba-ah di sini dalam dua pendapat yang semuanya kembali ke satu makna. Yang terkuat adalah bahwa yang dimaksud adalah makna bahasanya yakni jimak. Jadi, perkiraan maknanya adalah, Barangsiapa di antara kalian yang mampu jimak karena mampu membiayai jimak itu, yakni pembiayaan pernikahan maka menikahlahโ€ Syarhu An-Nawawi Ala Muslim juz 9 hlm 173Wallahuaโ€™lam Warning Trying to access array offset on value of type null in /home/u601950579/domains/ on line 66 Warning Trying to access array offset on value of type null in /home/u601950579/domains/ on line 82
  • ิทั„แАีขะพฯ„ึ‡ะณะฐ ะธ
  • ะฅฮนแŒก ีธึ‚ฯƒะธฮฝะฐแŠซะฐฯƒ ะฑ
. 452 463 204 324 352 106 489 386

hadits ya ma syara syabab